Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu di Nyogan, Dua Orang Diamankan

Muaro Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KM dan CT.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah RT 01 Desa Nyogan.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 48,06 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang, serta beberapa barang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara terduga CT mengaku mulai menjual sabu sejak sekitar Juni 2026.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.” ujar Kasat Narkoba.

(Red)

More To Explore

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut

Fashion

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Polri melalui Satuan Brimob Polda Sumatera Barat mengerahkan 300 personel untuk membantu penanganan banjir dan mengevakuasi warga terdampak akibat curah hujan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat. Hingga Minggu (11/10/2026), personel masih bersiaga dan melanjutkan proses evakuasi di sejumlah lokasi terdampak.   Karo Penmas Divisi Humas Polri