Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Masih Buram!!! Laporan Petani Di Polres Mojokerto Terkesan Jalan Ditempat

Mojokerto, – Liputanjatimbersatu.com. Proses hukum terkait polemik sengketa pembayaran tanah di wilayah Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto masih terus berjalan dan belum menemui titik terang.

 

Berawal dengan adanya pelaporan para petani yang sudah diterima Satreskrim Polres kab.mojokerto (Tipidum) nomor LP/B 143 / X /2025 /SPKT /POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini diketahui sudah resmi masuk ke tahap penyidikan di Polres Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 3 Oktober 2025 silam. Namun, hingga sampai saat ini, penanganannya belum selesai dan masih menjadi sorotan masyarakat.

 

Kasus yang bermula dari sengketa pembayaran aset tanah persawahan warga Dusun Sumberjo ini, sebenarnya sudah menjadi polemik yang berlangsung cukup lama sejak tahun 2020 silam.

 

Setelah upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil, perkara tersebut kemudian diproses secara resmi di kepolisian dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Oktober 2025.

 

Pada tahap ini, pihak penyidik melalui SP2HP yang diberikan pada tanggal 27 Agustus 2026 kepada pelapor menyampaikan bahwa sejauh ini pihak penyidik telah mendalami seluruh fakta kejadian, mulai dari kronologi transaksi, kelengkapan dokumen, hingga keterangan para pihak dan saksi-saksi hingga para ahli pidana maupun perdata

 

Namun seiring berjalannya waktu, hingga berita ini diunggah, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Polres kab.Mojokerto tersebut belum juga menghasilkan kesimpulan atau pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

 

Belum adanya kejelasan hasil penyidikan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak yang berkonflik maupun masyarakat luas yang menanti kepastian hukum.

 

Para pihak yang merasa dirugikan mengaku terus menunggu hasil penanganan kepolisian namun merasa kecewa karena proses terasa berjalan lambat. Padahal kasus ini sudah tercatat masuk ranah penegakan hukum sejak lebih dari setahun yang lalu.

 

“Sudah sejak 3 Oktober 2025 kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Mojokerto. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan masalah ini selesai. Kami berharap penyidikan dipercepat agar hak-hak kami terpenuhi,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

 

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini dan mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut. Masyarakat juga menuntut transparansi Polres Mojokerto dalam menyelesaikan sengketa pembayaran tanah di Desa Sumber Girang tersebut demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan semua pihak.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum di Polres Mojokerto guna menyajikan informasi terbaru kepada publik,” pungkasnya.

 

Entah apa yang terjadi hingga laporan para petani yang merasa dirugikan ini terkesan jalan ditempat dan tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian serta pemberian SP2HP juga disinyalir hanya sebatas formalitas.

More To Explore

Fashion

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang – Liputanjatimbersatu.com. Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.   Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang

Fashion

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

JAKARTA – Liputanjatimbersatu.com. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026.   Dari keseluruhan personel yang dimutasi,