Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Tak Pandang Bulu, Imam Arifin Siap Laporkan Pengunggah Video ke Polda Jatim: “Entah Keluarga atau Siapapun”

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Imam Arifin memastikan akan menempuh jalur hukum terkait video yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya di media sosial. Bahkan, Imam mengaku telah mengetahui identitas orang yang diduga berada di balik unggahan video tersebut.

Imam berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Rabu (2/9/2026). Ia menegaskan tidak akan membedakan siapa pun pihak yang nantinya dilaporkan, termasuk apabila orang tersebut memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Kami sudah tahu siapa orang yang mengunggah video tersebut. Saya tegaskan, siapapun, entah itu keluarga atau siapapun, akan saya laporkan. Saya akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Imam Arifin.

Menurut Imam, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukan tanpa alasan. Ia menilai konten yang beredar melalui akun TikTok “Slundupan8625” telah merugikan dirinya dan berdampak terhadap nama baiknya.

Imam mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk disampaikan kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya berupa dokumentasi video, tangkapan layar unggahan, serta materi lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Saya tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan di media sosial. Kalau memang ada persoalan, mari kita buktikan melalui jalur hukum. Saya siap memberikan bukti dan keterangan kepada penyidik,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang dipermasalahkan sebelum persoalan tersebut mendapatkan kejelasan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang disebut sebagai pengunggah video maupun pengelola akun TikTok “Slundupan8625”. Pihak tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan Imam Arifin.

Rencana laporan ini selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam konten yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan keberatan dari Imam Arifin. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

More To Explore

Fashion

Polrestabes Surabaya Tangani Kasus Bocah Tewas Dianiaya Teman Bermain, Pelaku di Bawah 12 Tahun Dibina

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Polrestabes Surabaya mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu disampaikan dalam Press Release, Minggu (18/10/2026). Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan penanganan perkara dilakukan dengan koordinasi sejumlah lembaga, termasuk Satres PPA dan PPO, DP3A Surabaya, Bapas Kelas