Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Panggereman, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan keras terhadap keseriusan aparat dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Publik berhak bertanya: jika aktivitas tersebut benar terjadi, mengapa belum ada tindakan tegas dari Polsek Pungging?
Jangan sampai masyarakat justru memperoleh kesan bahwa perjudian dapat berlangsung berulang kali tanpa penindakan. Sebab, jika aparat mengetahui namun tidak bertindak, persoalannya bukan lagi sekadar perjudian melainkan menyangkut keseriusan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat.
Apalagi sabung ayam bukan persoalan baru di wilayah Pungging. Pernah ada penindakan terhadap arena serupa. Maka ketika dugaan aktivitas kembali muncul, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan langkah pencegahan yang dilakukan aparat.
Kapolsek Pungging ditantang untuk terbuka.
Apakah pihak kepolisian sudah mengetahui dugaan aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pengecekan ke lokasi? Jika belum, mengapa? Dan jika benar ditemukan unsur perjudian, kapan tindakan hukum akan dilakukan?
Pertanyaan ini penting dijawab, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada slogan.
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya: apakah arena perjudian memang sulit diberantas, atau justru keberanian aparat yang sedang dipertanyakan?
Polsek Pungging memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh dugaan tersebut secara terbuka. Jika informasi itu tidak benar, silakan bantah dengan data. Jika benar, masyarakat menunggu tindakan.
Karena dalam penegakan hukum, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar mengetahui bahwa perjudian itu dilarang, tetapi melihat bahwa larangan tersebut benar-benar ditegakkan.
Anugrah

