Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Seorang pemuda berinisial Z (26), warga Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Z diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat total lebih dari 148 gram. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah buffet di kamar kos pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Pelaku Z kami amankan di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam buffet,” ujar Adik, Senin (8/9/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram dan satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 90,360 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu bendel klip plastik kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Z mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seorang pria berinisial FARHAN yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menjual tembakau sintetis dalam kisaran harga Rp100.000, Rp250.000, hingga Rp350.000 per paket. Dalam sehari, Z rata-rata mampu menjual sekitar tujuh klip,” ungkap Adik.
Kepada penyidik, Z mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Ia dijanjikan upah Rp15.000 untuk setiap klip yang berhasil terjual. Selain itu, pelaku juga mendapat keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi tembakau sintetis secara gratis.
Adik menjelaskan, alasan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi salah satu faktor yang membuat Z nekat terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.
Meski menyimpan puluhan paket tembakau sintetis, polisi menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan belum sempat terjual.
“Ketika digerebek, seluruh barang bukti tembakau sintetis tersebut tercatat belum ada yang sempat laku terjual,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Z kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pemasok utama berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Anugrah

