Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga.

 

Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka.

 

Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

 

Pelaku nekat berkendara sendirian dari Lumajang dengan motor berpelat palsu demi mengelabui petugas. Setelah mengincar rumah yang sepi ditinggal penghuninya, ia langsung beraksi.

 

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat di sekitar TKP untuk membobol masuk.

 

“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

 

Dari rumah korban berinisial AS, pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.Namun, pelarian WLS berakhir di tangan Polisi.

 

Lewat kejelian tim Satreskrim Polres Batu Polda Jatim yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, jejak pelaku langsung terendus hingga akhirnya berhasil diringkus.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Berdasarkan pemeriksaan, barang berharga hasil jarahan ternyata langsung dijual pelaku demi melunasi utang-utangnya.

 

Keberhasilan ini sekaligus membongkar sepak terjang WLS di wilayah lain. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

 

“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Zaenal.

 

Akibat perbuatannya, emak-emak pembobol rumah ini kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

More To Explore

Fashion

Pencurian Kabel PT Telkom Indonesia Diduga Kembali Terjadi di Cerme Gresik, Aksi Berulang Jadi Sorotan

GRESIK, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 9 September 2026 dan kembali ditemukan pada 12 September 2026. Dugaan aksi pencurian yang menyasar jaringan kabel telkom tersebut menjadi sorotan lantaran

Fashion

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

JAKARTA – Polri terus memperkuat operasi Search and Rescue (SAR) dalam penanganan insiden hilang kontak dan tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Tanjung Selatan, Kalimantan Selatan, sekitar Pulau Masalembu. Pengerahan kekuatan dilakukan secara terpadu untuk mendukung proses pencarian, penyelamatan, evakuasi, identifikasi, hingga pelayanan kepada keluarga korban.   Karopenmas Divhumas