Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Terima Aduan Masyarakat, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Soroti Penanganan Dugaan KDRT di Polres Tanjung Perak

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW dan Pemuda Indonesia menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang penanganannya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur.

Aduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 24 Agustus 2026.

Pihak yang menyampaikan aduan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tindakan kepolisian terhadap pihak yang dilaporkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan konfirmasi kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memperoleh penjelasan mengenai status perkara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Margono membantah adanya tindakan “tangkap lepas” terhadap terlapor.

“Tidak ada tangkap lepas mas. Berkasnya sudah tahap 1 kejaksaan. Karena KDRT kategori ringan sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan, tapi untuk terlapor dilakukan wajib lapor,” ujar AKP Margono.

Menurut keterangan tersebut, perkara telah memasuki tahap I di kejaksaan. Polisi juga menyampaikan bahwa terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan karena perkara disebut masuk kategori KDRT ringan, namun terlapor dikenakan wajib lapor.

Adanya aduan tersebut menunjukkan masih terdapat pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar pelapor maupun masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai dilakukan atau tidaknya penahanan, tetapi juga mengenai bagaimana proses hukum berjalan setelah laporan diterima dan apa tahapan selanjutnya setelah berkas dinyatakan memasuki tahap 1.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, aduan masyarakat juga perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran. Status perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang berwenang menentukannya.

Media tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Kini masyarakat menunggu kejelasan mengenai perkembangan LP/B/224/VIII/2026 serta tahapan hukum berikutnya setelah berkas disebut telah memasuki tahap I di kejaksaan.

Redaksi

More To Explore

Fashion

Terima Aduan Masyarakat, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Soroti Penanganan Dugaan KDRT di Polres Tanjung Perak

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW dan Pemuda Indonesia menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang penanganannya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur. Aduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 24

Fashion

Laporan KDRT Dipertanyakan, Polres Tanjung Perak Klaim Berkas Sudah Tahap I: Publik Menunggu Bukti Tindak Lanjut

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.  Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 24 Agustus 2026. Sorotan tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya penahanan terhadap terlapor. Pertanyaan