Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Eva memasuki babak serius. Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman psikologis hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 4 Agustus 2026.
Kondisi Eva sebagai korban mendapat perhatian dari Ketua Pemuda Indonesia DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban mengalami tekanan dan ancaman secara psikologis sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami meminta Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak main-main dalam menangani perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Imam Arifin.
Menurut Imam, kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Ia meminta dugaan ancaman maupun tindakan kekerasan yang dialami Eva diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Imam menegaskan, Pemuda Indonesia DPW Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan kepada Eva selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut menjadi terang dan mendapatkan kepastian hukum.
“Kami dari Pemuda Indonesia DPW Jawa Timur akan terus mendampingi korban. Kami ingin perkara ini diproses secara transparan dan sesuai hukum sampai semuanya terang dan ada kepastian hukumnya,” ujar Imam.
Sementara itu, perkembangan perkara tersebut dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Margono.
Margono menyampaikan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap I di kejaksaan. Ia juga menjelaskan mengenai status terlapor dalam perkara tersebut.
“Tidak ada tangkap lepas, Mas. Berkasnya sudah tahap I kejaksaan. Karena KDRT kategori ringan sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan, tetapi untuk terlapor dilakukan wajib lapor,” ujar AKP Margono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Agung belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut hingga berita ini ditulis.
Dengan telah masuknya berkas perkara ke tahap I, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Perkembangan selanjutnya menunggu proses dari aparat penegak hukum dan pihak kejaksaan.
Dalam pemberitaan ini, pihak yang dilaporkan tetap disebut sebagai terlapor karena proses hukum masih berlangsung. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.
Redaksi

