Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com-Informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan seorang warga Surabaya berinisial AS, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima media, AS disebut diamankan pada 21 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 23 September 2026.
Selain informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. Namun, informasi mengenai keberadaan dan kaitan uang tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Salah seorang sumber menyampaikan kepada media Liputan Jatim Bersatu bahwa AS disebut pernah diamankan oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
“Kemarin AS diamankan Polres Mojokerto Kabupaten dan tak lama, hanya dua hari, sudah bebas. Ada dugaan nominal puluhan juta rupiah,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diketahui pula secara resmi mengenai status hukum AS, dasar tindakan kepolisian apabila benar pernah diamankan, maupun alasan yang bersangkutan kemudian dilepaskan.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kabupaten AKP Eko Lukwantoro melalui sambungan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian dinilai penting untuk menjelaskan sejumlah hal, antara lain apakah benar AS pernah diamankan pada 21 September 2026, apakah benar yang bersangkutan dilepaskan pada 23 September 2026, serta bagaimana status hukum dan proses penanganan perkara tersebut apabila memang pernah dilakukan pemeriksaan.
Demikian pula mengenai informasi adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah informasi tersebut benar, berkaitan dengan perkara, atau tidak memiliki hubungan dengan proses hukum yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penangkapan, pelepasan, serta dugaan adanya uang tersebut masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media Liputan Jatim Bersatu tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Mojokerto Kabupaten, khususnya Kasat Narkoba, maupun AS dan pihak lain yang berkepentingan.
Anugrah

