Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut.
Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu menyebut AS diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, hanya berselang sekitar dua hari, AS disebut telah dibebaskan.
Persoalannya kemudian berkembang: atas dasar apa AS dibebaskan dan apakah seluruh prosedur penanganan perkara telah dijalankan secara transparan?
Salah satu hal yang dipertanyakan sumber adalah keberadaan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sumber menyebut AS dibebaskan tanpa melalui proses asesmen tersebut.
“AS sudah keluar pada tanggal 23-09-2026. Dugaan adanya nominal puluhan juta rupiah dan isunya tanpa adanya proses TAT atau asesmen,” ujar sumber kepada LiputanJatimBersatu.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Terlebih, sumber juga tidak memberikan bukti transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.
Isu Puluhan Juta Rupiah Muncul
Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan nominal uang hingga puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan AS.
Pertanyaan publik tentu tidak berhenti pada benar atau tidaknya isu tersebut. Jika memang tidak pernah terjadi transaksi sebagaimana dituduhkan, maka pembukaan informasi mengenai mekanisme penanganan perkara, dasar hukum pembebasan, serta dokumen asesmen menjadi penting untuk menjawab keraguan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila memang terdapat pelanggaran prosedur, hal tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan internal maupun pengawasan eksternal.
Polisi: Penanganan Sesuai SOP
Dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, AKP Eko Lukwantoro membantah adanya penyelesaian perkara dengan nominal sebagaimana disampaikan Imam Arifin.
“Sesuai konfirmasi P. Imam tidak benar ada penyelesaian dengan nominal yang P. Imam sebutkan tersebut dan perkara tersebut dilaksanakan sesuai SOP. Terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan kepolisian tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap isu adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses penanganan perkara AS.
Namun, jawaban “sesuai SOP” juga menyisakan pertanyaan yang layak dijawab secara lebih konkret: SOP yang dimaksud seperti apa, apa dasar hukum pembebasan AS, apakah asesmen telah dilakukan, dan apa status hukum perkara tersebut?
Sebab, dalam perkara narkotika, publik berhak mengetahui apakah seseorang yang diamankan kemudian diproses sebagai tersangka, dipulangkan karena alasan tertentu, atau ditempatkan dalam mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FRIC Minta Propam Turun Tangan
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, meminta Kapolres Mojokerto dan Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kapan mau berantas narkoba dengan sesungguhnya kalau ditangkap lalu dilepaskan kembali tanpa adanya TAT yang seharusnya diberikan penyuluhan atau rehabilitasi sesuai dengan SEMA narkotika,” ujar Imam Arifin.
Dorongan tersebut menempatkan persoalan ini bukan sekadar pada isu seorang warga yang telah dibebaskan, tetapi pada transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
Apalagi terdapat dua informasi yang saat ini berhadapan: di satu sisi sumber mempersoalkan dugaan tidak adanya TAT sekaligus menyebut dugaan nominal puluhan juta rupiah, sementara di sisi lain kepolisian secara tegas menyatakan perkara telah ditangani sesuai SOP dan membantah adanya penyelesaian dengan uang.
Karena itu, untuk menjernihkan persoalan, pengawasan internal maupun Propam Polda Jawa Timur patut diminta memeriksa fakta-fakta tersebut secara objektif, termasuk kronologi penanganan AS, dasar pembebasan, dokumen perkara, serta apakah asesmen yang dipersyaratkan memang dilakukan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar bantahan maupun tudingan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya pemberian uang dan dugaan tidak dilaksanakannya asesmen TAT masih belum terverifikasi secara independen. LiputanJatimBersatu membuka ruang yang sama bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung atas masing-masing pernyataan.
Anugrah

