Surabaya, LiputanJatimBeesatu.com- Rumah di kawasan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, menjadi lokasi pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram. D kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam perkara yang kini masih dikembangkan penyidik.
Pengungkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 17 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk memburu seorang pria berinisial F yang disebut sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, sabu tersebut diduga diperoleh D dari F dalam sebuah transaksi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan kawasan Gubuk, Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Saat itu, D diduga membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram. Uang sebesar Rp5,5 juta disebut diserahkan secara tunai kepada F, sebelum D menerima satu poket plastik besar berisi kristal yang disebut memiliki berat sekitar 10 gram.
Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah D di Sawah Pulo. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam press release, sabu itu diduga disimpan untuk menunggu pembeli dan selanjutnya dibagi ke dalam beberapa poket ketika terjadi transaksi.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan sebelum D diamankan polisi.
Penyidik juga menyebut D berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan.
Dalam keterangan perkara, keuntungan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. D juga disebut memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya secara terpisah.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, satu bandel klip plastik kecil kosong, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, D disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan subsider sebagaimana disebut dalam press release kepolisian.
Pasal utama tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Meski satu tersangka telah diamankan, perkara ini belum berhenti di Sawah Pulo. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pasokan narkotika tersebut.
Nama F kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Polisi menyebut F sebagai DPO yang diduga memasok sabu kepada D dalam transaksi di Bangkalan.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Sawah Pulo, tetapi juga membuka jejak distribusi yang diduga menghubungkan Surabaya dan Bangkalan.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap D masih berjalan dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan. Sementara keberadaan F masih ditelusuri untuk mengurai lebih jauh mata rantai dugaan peredaran narkotika tersebut.
Anugrah

