Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal, khususnya kawasan Jurang atau Putat Indah Timur, sebelah McDonald’s yang berada di sekitar Villa Bukit Mas dan dekat akses tol, masih menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan tersebut, muncul seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT di kawasan Putat Indah. Ia membantah adanya aktivitas sabung ayam di wilayah yang disebut berada dalam lingkungan tempat tinggalnya.
Tidak hanya membantah pemberitaan, pria tersebut juga meminta media melakukan revisi terhadap berita yang telah dipublikasikan.
“Di wilayah kami PUTAT INDAH tidak ada sabung ayam, jangan membuat berita yang tidak berdasar,” ujar pria yang mengaku sebagai Ketua RT tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta agar pemberitaan yang dimaksud diubah atau direvisi dalam batas waktu tertentu.
“Saya beri waktu 2×24 jam untuk revisi berita kalian,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal menjadi perhatian masyarakat.
Bantahan atau Hak Jawab?
Bantahan terhadap suatu pemberitaan merupakan hak setiap pihak yang merasa keberatan atau dirugikan. Namun, bantahan idealnya disertai penjelasan, data, atau informasi yang dapat diverifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Jika benar tidak terdapat aktivitas sabung ayam di kawasan Putat Indah sebagaimana disampaikan, maka klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tentu menjadi bagian penting dalam upaya mencari fakta.
Termasuk mengenai identitas dan kapasitas pria yang mengaku sebagai Ketua RT tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan benar-benar mewakili pengurus lingkungan setempat.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai informasi dugaan aktivitas sabung ayam yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan klaim dan bantahan dari masing-masing pihak.
Media Membuka Ruang Klarifikasi
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas ilegal harus tetap berpedoman pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat pihak yang menilai suatu pemberitaan tidak sesuai fakta, media tetap membuka ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Namun, permintaan perubahan atau revisi pemberitaan semestinya disertai dengan informasi dan bukti yang relevan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap substansi berita.
Media juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan koreksi apabila ditemukan adanya kekeliruan fakta dalam pemberitaan.
Kini publik menunggu penjelasan yang lebih terang mengenai persoalan tersebut. Benarkah tidak terdapat aktivitas sabung ayam di kawasan Putat Indah sebagaimana disampaikan dalam bantahan tersebut? Dan apakah pihak yang mengaku sebagai Ketua RT dapat memberikan data atau keterangan yang dapat diverifikasi untuk memperkuat pernyataannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah antara narasumber dan media, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Anugrah

