LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com– Aktivitas yang diduga berupa penarikan kabel milik PT Telkom menjadi sorotan setelah informasi mengenai kegiatan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari di wilayah hukum Polres Lamongan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Pucuk dan Polsek Sukodadi. Kegiatan itu disebut berlangsung secara terbuka dengan sejumlah orang berada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas kegiatan, termasuk apakah pekerjaan tersebut merupakan kegiatan resmi yang memiliki izin serta siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Saat media Liputan Jatim Bersatu melakukan konfirmasi pada Kamis (8/10/2026), salah seorang yang berada di lokasi, E, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai aktivitas tersebut.
“Ia di sana tidak mendapat sesuatu karena takut, yang mengawal ada shorenk, Mas,” demikian keterangan yang disampaikan terkait situasi di lokasi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp Messenger, Kasat dan Kanit Resmob yang dihubungi redaksi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis, meskipun status WhatsApp keduanya terlihat aktif/online saat pesan dikirim.
Informasi dari lapangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, Imam Arifin. Ia meminta Polres Lamongan memberikan perhatian serius terhadap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.
Menurut Imam Arifin, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki dasar dan izin yang sah. Selain itu, perlu dipastikan pula status kabel yang diambil serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lapangan.
“Siapa penanggung jawab di lapangan dan siapa pihak yang memberikan pengamanan atau membackup kegiatan tersebut?” menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diklarifikasi.
Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim juga menyatakan akan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas serupa. Klarifikasi rencananya akan dimintakan kepada PT Telkom dan PT PRM Putri Ratu Mandiri guna memastikan status pekerjaan serta legalitas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polres Lamongan, Polsek Pucuk, Polsek Sukodadi, PT Telkom maupun PT PRM Putri Ratu Mandiri terkait aktivitas yang dimaksud.
Dengan demikian, status kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Apakah penarikan kabel tersebut merupakan pekerjaan resmi dan berizin atau terdapat persoalan lain, masih menunggu klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut di lapangan.

