SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan penjualan vitamin anak yang telah melewati masa kedaluwarsa di Apotek K24 Kalibutuh, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan produk farmasi dan perlindungan hak konsumen. Seorang ibu rumah tangga berinisial AZ (35), warga Wonokusumo Lor, Kecamatan Semampir, melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bubutan.
Laporan itu bukan sekadar persoalan transaksi senilai puluhan ribu rupiah. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menyangkut tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dijual kepada masyarakat masih memenuhi ketentuan keamanan dan kelayakan penggunaan, terlebih produk tersebut ditujukan untuk anak-anak.
Laporan AZ tercatat dalam dokumen yang disebut sebagai SKPP Nomor: SKPP/B/26/X/2026/SPKT/Polsek Bubutan.
Peristiwa itu bermula pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 19.54 WIB. AZ membeli satu botol CURVIT Sirup 120 ml seharga Rp48.285 dan susu cair Ultra Milk Cokelat 250 ml seharga Rp8.304 di Apotek K24 Kalibutuh Nomor 132.
Kecurigaan muncul ketika AZ tiba di rumah dan hendak memberikan vitamin tersebut kepada anaknya. Saat memeriksa kemasan, ia mendapati informasi produksi September 2024 dan tanggal kedaluwarsa September 2026.
Dalam keterangan yang dicantumkan pada laporan, disebutkan bahwa kemasan produk menunjukkan masa kedaluwarsa September 2026. Jika tanggal tersebut terkonfirmasi dan produk memang telah melewati batas penggunaannya ketika dijual pada 10 Oktober 2026, maka kondisi itu patut diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.
Pertanyaan mendasarnya: bagaimana produk yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa masih bisa sampai ke tangan konsumen?
Apakah pemeriksaan stok dan penarikan produk mendekati atau melewati masa kedaluwarsa telah dilakukan secara memadai? Apakah terdapat prosedur pengawasan internal yang berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar dibiarkan menjadi polemik.
AZ mengaku merasa dirugikan dan melaporkan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan serta penjualan barang kedaluwarsa. Dalam laporannya, ia mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk penerapan pasal yang tepat, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada pemanggilan pihak apotek untuk dimintai keterangan. Jika dugaan tersebut memiliki dasar, pemeriksaan perlu mencakup asal-usul produk, catatan pembelian dan distribusi, pengelolaan stok, prosedur pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, serta kemungkinan adanya produk serupa yang masih tersimpan atau telah terjual.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kejadian terbatas atau menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan produk.
Imron, pendamping AZ dari LPK MADAS (Lembaga Perlindungan Konsumen Madura Asli Anak Serumpun), menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak apotek untuk dimintai keterangan.
“Dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti langsung dan bertindak tegas, dan akan memanggil langsung pihak Apotek K-24 untuk dimintai keterangan seperti apa dulu. Kalau diperlukan mediasi akan dipertemukan di sini,” ujar Imron di hadapan wartawan, Rabu (14/10/2026).
Imron juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Dinas Kesehatan Surabaya. Namun, menurut keterangannya, mereka diminta menunggu proses yang berjalan di Polsek Bubutan terlebih dahulu.
Ia menegaskan, apabila pihak apotek tidak memenuhi panggilan kepolisian, LPK MADAS Asli anak Serumpun akan kembali menyurati Dinas Kesehatan Surabaya terkait dugaan penjualan produk kedaluwarsa tersebut.
Sikap kritis terhadap penanganan kasus ini diperlukan. Meski proses kepolisian harus dihormati, pengawasan terhadap keamanan produk kesehatan juga tidak semestinya kehilangan momentum. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu dipastikan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Produk kesehatan yang dijual kepada masyarakat menuntut kehati-hatian lebih tinggi. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar serta produk yang memenuhi ketentuan. Di sisi lain, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum diperiksa berdasarkan bukti.
Apotek K24 Kalibutuh perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi transaksi, mekanisme pemeriksaan stok, dan langkah yang telah atau akan dilakukan setelah adanya laporan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak apotek yang dapat dicantumkan untuk menjawab dugaan tersebut.
Polsek Bubutan diharapkan mengusut laporan secara profesional dan transparan sesuai prosedur, sedangkan instansi berwenang perlu menilai apakah diperlukan pemeriksaan terhadap stok produk terkait guna mencegah potensi risiko bagi konsumen lainnya.
Persoalan utamanya bukan semata-mata harga vitamin yang dibeli, melainkan kepastian bahwa produk kesehatan yang beredar telah melalui pengawasan sebagaimana mestinya. Jika dugaan ini terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika tidak, fakta pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka. Konsumen berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan.

