MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah Karang Wungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Di tengah keresahan dan pertanyaan publik, keterangan resmi dari jajaran kepolisian masih dinantikan untuk menjelaskan bagaimana persoalan tersebut ditangani.
Publik kini menunggu jawaban yang jelas: Apakah dugaan aktivitas sabung ayam tersebut sudah diketahui aparat? Apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan? Jika ditemukan unsur perjudian, langkah penegakan hukum apa yang akan diambil?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka demi memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Pasalnya, apabila dugaan aktivitas itu benar terjadi dan mengandung unsur perjudian, persoalan ini tidak cukup hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Diperlukan pemeriksaan, penelusuran, dan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sorotan pun mengarah kepada Kapolsek yang membawahi wilayah Kecamatan Puri serta Kapolres Mojokerto sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah, sedang, atau akan dilakukan aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang spekulasi mengenai penanganan dugaan aktivitas sabung ayam di Karang Wungu.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi terkait dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Belum adanya keterangan yang diperoleh bukan berarti dapat disimpulkan bahwa aparat melakukan pembiaran. Namun, pertanyaan publik tetap membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Kapolsek setempat dan Kapolres Mojokerto segera memberikan penjelasan, termasuk mengenai hasil pengecekan apabila telah dilakukan, serta langkah penanganan jika ditemukan dugaan tindak pidana.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang arena sabung ayam, melainkan juga tentang kepastian penanganan laporan dan informasi masyarakat. Apabila ditemukan praktik perjudian, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kini, publik menunggu bukan sekadar penjelasan, melainkan kejelasan mengenai langkah konkret aparat sesuai kewenangannya.
Kapolsek dan Kapolres Mojokerto diharapkan segera memberikan klarifikasi. Sebab, ketika muncul dugaan pelanggaran hukum di tengah masyarakat, informasi yang akurat, respons yang terukur, dan penegakan hukum yang transparan merupakan hal yang patut ditunggu publik.
Anugrah

