Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dumas 2 Oktober 2025 Belum Dapat Kepastian, Keluarga Pelaporan Desak Transprasi Penanganan Perkara DI Polda Jatim

JAWA TIMUR, LiputanJatimBersatu.com-Keluarga pelapor asal Kabupaten Sampang mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara terkait sengketa tanah yang telah berjalan sekitar dua setengah tahun sejak ditangani Polres Sampang hingga berlanjut ke Polda Jawa Timur.

Keluarga menyebut telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2 Oktober 2025 dan berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian serta tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Menurut pihak keluarga, perkara tersebut telah melalui dua kali gelar perkara di Polda Jawa Timur. Namun, mereka mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan penanganan laporan mereka.

“Kami sudah berjuang selama kurang lebih dua setengah tahun. Kami juga telah menyampaikan Dumas pada 2 Oktober 2025. Namun, kami masih menunggu kepastian hukum dan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara ini,” ungkap pihak keluarga pelapor.

Dua Kali Gelar Perkara, Notulen Belum Diterima

Menurut keterangan keluarga, gelar perkara pertama dihadiri pihak pelapor beserta keluarga, perwakilan BPN Sampang, BPPKAD Sampang, penyidik, serta sejumlah unsur pengawasan internal kepolisian, termasuk Irwasda, Propam, dan Wasidik. Keluarga menyebut pihak terlapor tidak hadir dalam gelar perkara pertama tersebut.

Keluarga mengaku diminta tidak menggunakan telepon genggam selama pelaksanaan gelar perkara sehingga tidak dapat merekam jalannya pembahasan. Setelah kegiatan selesai, mereka meminta notulen atau dokumen hasil gelar perkara, tetapi mengaku belum menerimanya meskipun telah mengajukan permohonan melalui surat berulang kali.

Keluarga menyampaikan bahwa situasi serupa terjadi dalam gelar perkara kedua. Mereka kembali tidak dapat merekam jalannya kegiatan dan mengaku belum memperoleh dokumen tertulis yang menjelaskan hasil pembahasan serta tindak lanjut perkara.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan bagi keluarga mengenai keterbukaan proses penanganan laporan mereka.

“Kami tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Kami hanya ingin mengetahui hasil gelar perkara dan perkembangan laporan kami melalui penjelasan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pihak keluarga.

Persoalkan Warkah Sertifikat dan Pengukuran Tanah

Dalam perkara ini, keluarga pelapor mempersoalkan dokumen pertanahan dan riwayat pengukuran tanah yang berkaitan dengan pihak terlapor, H. Nawawi.

Keluarga mengaku memiliki berita acara pengukuran tanah tahun 2017 yang, menurut keterangan mereka, disaksikan perangkat Desa Ketapang Daya dan Babinsa setempat serta ditandatangani pihak-pihak terkait.

Mereka juga mempersoalkan keabsahan warkah sertifikat yang diajukan pihak terlapor serta hasil pengukuran tahun 2012. Keluarga meminta agar seluruh dokumen tersebut diperiksa kembali secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, keluarga menyatakan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga telah dibongkar dan dibangun rumah oleh pihak lain. Mereka mengaku mengalami kerugian materiil, mengeluarkan biaya cukup besar, dan menanggung beban psikologis akibat proses hukum yang berkepanjangan.

Keterangan mengenai keabsahan dokumen, batas tanah, serta dugaan pelanggaran atas lahan tersebut tetap memerlukan verifikasi berdasarkan bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Desak Kapolri dan Presiden Berikan Perhatian

Melalui pengaduan tersebut, keluarga berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara di Polda Jawa Timur. Mereka juga memohon agar Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya.

Keluarga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, diberikan penjelasan tertulis mengenai status laporan dan hasil gelar perkara, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan dan bukti yang telah disampaikan.

Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur, apabila ditemukan bukti yang cukup, diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum, transparansi, dan pemeriksaan yang objektif. Kami berharap Dumas tanggal 2 Oktober 2025 mendapat tindak lanjut yang jelas,” tegas pihak keluarga pelapor.

Keluarga menyatakan akan terus menempuh jalur pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku sampai memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara mereka.

Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Polda Jawa Timur mengenai pengaduan masyarakat tanggal 2 Oktober 2025, status terkini perkara, dan permintaan dokumen hasil gelar perkara belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepada penulis.

Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap hukum memberikan kepastian kepada setiap warga negara. Kami hanya ingin laporan kami ditangani secara profesional, bukti-bukti diperiksa secara objektif, dan perkembangan perkara dijelaskan secara transparan,” tutup pihak keluarga pelapor.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Menyambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar aksi donor darah di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, serta masyarakat umum. Donor darah yang terselenggara berkat bekerjasama

Fashion

Dumas 2 Oktober 2025 Belum Dapat Kepastian, Keluarga Pelaporan Desak Transprasi Penanganan Perkara DI Polda Jatim

JAWA TIMUR, LiputanJatimBersatu.com-Keluarga pelapor asal Kabupaten Sampang mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara terkait sengketa tanah yang telah berjalan sekitar dua setengah tahun sejak ditangani Polres Sampang hingga berlanjut ke Polda Jawa Timur. Keluarga menyebut telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2 Oktober 2025 dan berharap pengaduan tersebut