Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sabu 5,65 Gram Terungkap di Surabaya, Siapa Pemasok di Balik Peredaran?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Praktik peredaran narkotika dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual terungkap di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jalan Jatisrono Timur, diamankan Satresnarkoba dalam kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 5,65 gram bruto.

Modus yang digunakan terbilang menarik perhatian. Berdasarkan siaran pers kepolisian, sabu diduga diperoleh E.S. dari seseorang berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau. Barang diletakkan di samping pohon, menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Transaksi itu disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pembayaran kepada pemasok tidak dilakukan langsung saat barang diterima, melainkan menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu terjual.

Pola tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap bagaimana transaksi diduga berlangsung. Namun, pertanyaan yang lebih besar kini mengarah pada sosok MDR: siapa pemasok tersebut, dari mana sabu diperoleh, dan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya?

Paket Sabu Dijual Mulai Rp100 Ribu

Dalam menjalankan aktivitas yang disangkakan kepadanya, E.S. diduga menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, paket seberat satu gram disebut dijual seharga Rp900 ribu, sedangkan paket 1,5 gram ditawarkan seharga Rp1,4 juta. Terdapat pula paket hemat dengan harga Rp100 ribu.

Kepolisian juga menyebut E.S. berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta serta bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Aktivitas penjualan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, baru dijalankan sekitar satu minggu.

Informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang relevan bagi pengembangan perkara. Berapa kali transaksi diduga telah dilakukan? Berapa banyak barang yang telah beredar? Dan apakah penyidik telah menelusuri calon pembeli maupun jalur pasokan yang digunakan?

Pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui cakupan perkara secara lebih utuh. Meski demikian, siaran pers belum merinci jumlah transaksi yang telah dilakukan ataupun hasil penelusuran terhadap jaringan yang diduga terkait.

11 Klip Sabu dan Peralatan Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kotak tanpa merek berisi 11 plastik klip yang diduga mengandung sabu dengan berat bruto total sekitar 5,65 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua bendel plastik klip kosong dalam ukuran berbeda, satu serok berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diperiksa dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penyidikan.

Keberadaan peralatan itu sendiri belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan skala peredaran. Penyidik tetap perlu membuktikan kaitannya dengan aktivitas yang disangkakan serta menelusuri informasi lain yang diperoleh selama pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Targetkan Penyidikan Tuntas

Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026 menyampaikan dua rencana tindak lanjut, yakni menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai tahapan penanganan perkara yang akan dilanjutkan. Namun, belum terdapat penjelasan terperinci dalam siaran pers mengenai status penelusuran terhadap MDR, asal-usul pasokan sabu, ataupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang belum terungkap. Konfirmasi dari kepolisian mengenai langkah pengembangan perkara juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang akurat, bukan sekadar informasi mengenai penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Jangan Berhenti pada Tersangka yang Diamankan

E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider sebagaimana dicantumkan dalam siaran pers, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses pembuktian selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberantasan narkotika, pengungkapan terhadap seorang terduga pengedar merupakan salah satu tahapan penegakan hukum. Pengembangan perkara untuk menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak lain, apabila didukung bukti yang cukup, juga menjadi aspek penting.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan kasus tersebut. Apakah penelusuran akan mengungkap lebih jauh peran pemasok berinisial MDR dan jalur distribusi sabu yang diduga terkait dengan E.S.?

Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

More To Explore

Fashion

Sabu 5,65 Gram Terungkap di Surabaya, Siapa Pemasok di Balik Peredaran?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Praktik peredaran narkotika dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual terungkap di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jalan Jatisrono Timur, diamankan Satresnarkoba dalam kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 5,65 gram bruto. Modus yang digunakan terbilang menarik perhatian. Berdasarkan siaran pers kepolisian,

Fashion

Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Tuban Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi Kamtibmas

TUBAN, LiputanJatimBersatu.com– Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima terus digelorakan kepolisian termasuk Polresta Tuban jajaran Polda Jatim. Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menggelar dialog terbuka bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) di Kangen Kopi, Kecamatan Tuban, Senin (19/10/2026) malam. Langkah