SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com — Informasi mengenai dugaan tangkap lepas terhadap seseorang berinisial atau bernama M Sama A di kawasan Peneleh, Surabaya, menjadi perhatian Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur. Organisasi wartawan tersebut meminta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan pengamanan pada 9 Oktober 2026 dan kabar bahwa yang bersangkutan telah keluar pada 13 Oktober 2026.
Selain informasi tersebut, beredar pula dugaan keterkaitan uang bernilai puluhan juta rupiah dengan peristiwa yang dimaksud. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tangkap lepas maupun dugaan aliran uang tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Ketua FRIC DPW Jawa Timur, Imam Arifin, meminta Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa, status penanganan perkara, serta dasar hukum apabila benar terdapat tindakan pengamanan dan keputusan untuk melepaskan orang yang dimaksud.
Menurut FRIC DPW Jawa Timur, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Klarifikasi resmi dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta dan prosedur hukum diketahui secara jelas.
Dalam upaya memperoleh keterangan, redaksi menghubungi AKBP Dodi Pratama melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diterima tanggapan langsung dari yang bersangkutan.
Selanjutnya, KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menghubungi redaksi dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak rehabilitasi. Dalam keterangannya, KBO menyampaikan bahwa kedua orang yang dimaksud menjalani rehabilitasi di Asefa dan Merah Putih.
“Mohon panjenengan konfirmasi langsung ke pihak rehabilitasi, keduanya direhab di Asefa dan Merah Putih,” ujar KBO kepada redaksi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi menghubungi pihak rehabilitasi Asefa untuk meminta konfirmasi. Jimmy, pihak yang memberikan keterangan kepada redaksi, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan nama yang dimaksud dalam data pada periode yang ditanyakan.
“Kami mulai tanggal 09/13 tidak ada nama tersebut, Bang,” ujar Jimmy.
Redaksi juga menghubungi pihak rehabilitasi Merah Putih untuk meminta penjelasan. Zulfikar memberikan tanggapan singkat melalui pesan daring.
“Baru selesai online, Bos,” ujar Zulfikar.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara substantif apakah pihak rehabilitasi Merah Putih memiliki data mengenai orang yang dimaksud atau apakah benar terdapat proses rehabilitasi sebagaimana disampaikan KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Karena itu, konfirmasi lanjutan masih diperlukan untuk memastikan informasi tersebut. Keterangan dari masing-masing pihak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai keberadaan maupun status penanganan orang yang dimaksud.
FRIC DPW Jawa Timur menilai sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui keterangan resmi. Di antaranya, apakah benar telah dilakukan pengamanan terhadap orang yang dimaksud, bagaimana status hukum penanganannya, serta apa dasar hukum apabila yang bersangkutan memang telah dilepaskan atau menjalani rehabilitasi.
Selain itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan uang bernilai puluhan juta rupiah juga memerlukan verifikasi dan bukti pendukung. Tanpa dokumen, keterangan resmi, atau bukti yang dapat diperiksa, informasi tersebut tidak semestinya disimpulkan sebagai fakta.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran prosedur, klarifikasi yang transparan diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima penjelasan yang menjawab seluruh pokok dugaan tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, dugaan tangkap lepas maupun informasi mengenai dugaan aliran uang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com membuka ruang bagi AKBP Dodi Pratama, Polrestabes Surabaya, pihak rehabilitasi Asefa dan Merah Putih, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Setiap keterangan tambahan dan bukti yang relevan akan menjadi bagian penting dalam memperjelas duduk perkara.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Klarifikasi yang berbasis fakta diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa persoalan ini dinilai berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan asumsi atau spekulasi.
Penulis: Anugrah

