MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan terjadi di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan keterangan sumber, aktivitas di lokasi tersebut disebut ramai dengan istilah gandeng enam atau tarung enam ayam aduan. Keterangan tersebut mengindikasikan dugaan adanya kegiatan sabung ayam yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Informasi ini menjadi perhatian karena dugaan praktik tersebut berada di wilayah hukum Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi dan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Ngoro dan Kanit Reskrim disebut telah dilakukan beberapa kali melalui sambungan telepon. Namun, hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari keduanya.
Belum adanya respons tersebut membuat pertanyaan mengenai langkah penanganan dugaan aktivitas sabung ayam itu belum terjawab. Meski demikian, tidak adanya jawaban melalui telepon tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya pembiaran oleh aparat.
Publik berharap Polsek Ngoro dan Polres Mojokerto memberikan klarifikasi serta menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Apabila dugaan perjudian sabung ayam terbukti, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kegiatan gandeng enam tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Ngoro, Kanit Reskrim, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Red

