Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Patroli 110 Turun, Hasil Pemeriksaan Misterius! FRIC DPW Jatim Pertanyakan Dugaan Penarikan Kabel Telkom di Surabaya

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur menyoroti dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada 28–29 Oktober 2026 di kawasan Jalan Ahmad Jais, wilayah Peneleh, Surabaya. Peristiwa tersebut masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Surabaya, jajaran Polda Jawa Timur.

Dugaan pengambilan kabel telekomunikasi tersebut menjadi perhatian FRIC DPW Jatim. Pasalnya, aset telekomunikasi merupakan bagian dari infrastruktur penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, terlihat mobil patroli 110 Polrestabes Surabaya datang untuk melakukan pengecekan terhadap surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan penarikan kabel tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pengecekan dokumen yang dilakukan petugas kepolisian, termasuk apakah dokumen yang diperiksa telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Selain itu, pada saat kejadian, seseorang bernama Solihudin Al-Ayyubi diketahui dimintai keterangan oleh pihak instansi kepolisian. Akan tetapi, sampai berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas Solihudin Al-Ayyubi saat dimintai keterangan maupun hasil dari proses klarifikasi tersebut.

Imam Arifin mempertanyakan tindak lanjut dari pengecekan yang telah dilakukan oleh petugas di lapangan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai dugaan pengambilan kabel tersebut, termasuk legalitas kegiatan penarikan kabel dan hasil pemeriksaan dokumen oleh aparat.

“Kami meminta Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka. Jika memang penarikan kabel tersebut memiliki dasar administrasi dan perizinan yang sah, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Imam Arifin

Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Belum Berikan Tanggapan

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui sambungan WhatsApp Messenger kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Termasuk mengenai hasil pengecekan surat-surat penarikan kabel oleh petugas patroli 110 serta tindak lanjut terhadap Solihudin Al-Ayyubi yang pada saat kejadian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan penjelasan, terutama mengenai legalitas penarikan kabel, hasil pemeriksaan dokumen, dan langkah kepolisian setelah melakukan pengecekan di lokasi.

FRIC DPW Jatim meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas pengecekan lapangan. Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganannya. Polda Jawa Timur juga diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Kami akan mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial. Kami tidak ingin berspekulasi atau mendahului proses hukum, tetapi semua harus terang dan jelas. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengenai legalitas penarikan kabel maupun hasil pengecekan yang dilakukan petugas,” tegasnya.

FRIC DPW Jatim juga mendorong PT Telkom Indonesia memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan kabel, kegiatan penarikan kabel, pihak pelaksana, serta dokumen atau surat perintah kerja yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Publik Menunggu Transparansi

Dugaan peristiwa yang terjadi pada 28–29 Oktober 2026 di Jalan Ahmad Jais-Peneleh, Surabaya, kini membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait.

Publik menantikan transparansi Polrestabes Surabaya mengenai hasil pengecekan yang dilakukan mobil patroli 110, status klarifikasi Solihudin Al-Ayyubi, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan penarikan kabel tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, PT Telkom Indonesia, maupun pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Red

More To Explore

Fashion

Patroli 110 Turun, Hasil Pemeriksaan Misterius! FRIC DPW Jatim Pertanyakan Dugaan Penarikan Kabel Telkom di Surabaya

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur menyoroti dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada 28–29 Oktober 2026 di kawasan Jalan Ahmad Jais, wilayah Peneleh, Surabaya. Peristiwa tersebut masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Surabaya, jajaran Polda Jawa Timur. Dugaan pengambilan kabel telekomunikasi tersebut

Fashion

Dua Hari Berturut-turut Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Penilih Surabaya, Solihudin Al-Ayyubi Dimintai Keterangan Polrestabes

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com — Dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Penilih, Surabaya, yang disebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada dini hari 28 dan 29 Oktober 2026, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan penarikan kabel serta penanganan aparat kepolisian terhadap dugaan kejadian