Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Uang Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba Tambak Segaran, Keterangan Polisi, PH dan Tempat Rehab Berbeda

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com—– Penggerebekan sebuah tempat indekos di kawasan Tambak Segaran Wetan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, muncul dugaan adanya transaksi uang puluhan juta rupiah dalam proses penanganan dua orang berinisial D dan K yang diduga tersangkut perkara narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, kedua orang tersebut diduga kedapatan memiliki pil yang diduga jenis ekstasi atau inex saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka.

Usai penggerebekan, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, proses penanganan perkara tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan transaksi uang sebesar Puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi.

“Satunya sudah bebas setelah membayar uang Rp30 juta, sedangkan satunya masih berada di tempat rehabilitasi karena belum membayar,” ungkap sumber kepada media ini.

Informasi tersebut tentu menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil asesmen yang berlaku, bukan melalui transaksi keuangan yang tidak memiliki dasar hukum.

Keterangan Kasatresnarkoba dan Lembaga Rehabilitasi Dipertanyakan

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Andik Putrawan, melalui pesan WhatsApp.

Dalam jawabannya, yang bersangkutan membantah adanya transaksi uang dan mengarahkan redaksi untuk menghubungi dua lembaga rehabilitasi, yakni Garda Pelita Hati dan Asefa.

“Tidak ada transaksional, silakan hubungi rehabilitasi. Keduanya direhab di Garda Pelita Hati dan Asefa,” jawabnya.

Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru setelah redaksi melakukan konfirmasi kepada kedua lembaga yang disebutkan.

Pihak Asefa melalui Jimmy secara tegas menyatakan bahwa kedua nama yang dimaksud tidak tercatat sebagai pasien di tempat mereka.

“Atas nama kedua orang tersebut tidak ada, Bang,” ujar Jimmy.

Sementara itu, pihak Garda Pelita Hati memberikan keterangan berbeda. Mereka membenarkan adanya pasien berinisial K, tetapi menyatakan tidak memiliki pasien atas nama D.

“Ada atas nama K saja, kalau D tidak ada di tempat kami,” ungkap pihak Garda Pelita Hati.

PH Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Penjelasan, Sumber Justru Membantah

Redaksi kembali melakukan konfirmasi kepada Kris, yang disebut sebagai pendamping hukum (PH) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna memperoleh penjelasan mengenai informasi penanganan kedua orang tersebut.

Dalam keterangannya, Kris menyampaikan bahwa D menjalani rawat jalan ke BNN karena masih berstatus anak, sedangkan K diarahkan langsung ke tempat rehabilitasi. Ia juga membantah adanya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.

“D anak-anak, Mas, langsung rawat jalan ke BNN. Kristin keluarga langsung ke tempat rehab. Tidak benar, Mas, ada muncul angka seperti itu,” ujar Kris.

Akan tetapi, pernyataan mengenai status usia D tersebut dibantah oleh sumber yang sebelumnya memberikan informasi kepada redaksi.

Menurut sumber, D bukan anak di bawah umur, melainkan telah berusia lebih dari 18 tahun dan bekerja sebagai LC (Lady Companion) di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

“D umurnya lebih dari 18 ke atas, Mas, dan pekerjaannya sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya,” ungkap sumber kepada media ini.

Perbedaan keterangan mengenai usia D ini menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Sebab, status usia seseorang berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara.

Redaksi menilai perlu adanya penjelasan berbasis dokumen resmi mengenai usia D, status hukumnya, serta dasar penanganan melalui rawat jalan di BNN. Begitu pula dengan penempatan K di lembaga rehabilitasi, yang perlu disertai kejelasan mengenai hasil asesmen dan prosedur yang ditempuh.

Ada Perbedaan Keterangan, Siapa yang Harus Memberikan Penjelasan?

Sejumlah keterangan yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya perbedaan informasi.

Di satu sisi, Kasatresnarkoba menyebut kedua orang tersebut menjalani rehabilitasi di Garda Pelita Hati dan Asefa. Namun, hasil konfirmasi redaksi kepada kedua lembaga tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan tersebut.

Di sisi lain, Kris menyampaikan bahwa D menjalani rawat jalan ke BNN, sementara K ditempatkan di tempat rehabilitasi. Pernyataan ini juga disertai bantahan terhadap dugaan transaksi Puluhan juta rupiah.

Sementara itu, sumber redaksi tetap bersikukuh bahwa terdapat dugaan pembayaran uang dan membantah keterangan mengenai status anak terhadap D.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:

1. Apa status hukum D dan K setelah penggerebekan?

2. Apakah D benar masih berstatus anak atau telah berusia di atas 18 tahun?

3. Apakah terdapat dokumen asesmen BNN yang menjadi dasar penanganan D?

4. Di mana K sebenarnya menjalani rehabilitasi dan berdasarkan rekomendasi siapa?

5. Apakah benar terdapat pembayaran Rp30 juta sebagaimana informasi dari sumber redaksi, dan jika ada, kepada siapa serta untuk kepentingan apa?

Desakan Klarifikasi dan Pengawasan Internal

Atas munculnya berbagai keterangan yang belum selaras, redaksi memandang perlu adanya klarifikasi terbuka dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, fungsi pengawasan internal kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan transaksi Rp30 juta maupun dugaan pelanggaran prosedur masih memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Namun, perbedaan keterangan antara aparat, pendamping hukum, lembaga rehabilitasi, dan sumber informasi tidak boleh diabaikan begitu saja.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi LiputanJatimBersatu tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada AKP Andik Putrawan, Kris, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN, pihak Garda Pelita Hati, Asefa, serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai munculnya perbedaan keterangan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

More To Explore

Fashion

Dugaan Uang Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba Tambak Segaran, Keterangan Polisi, PH dan Tempat Rehab Berbeda

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com—– Penggerebekan sebuah tempat indekos di kawasan Tambak Segaran Wetan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, muncul dugaan adanya transaksi uang puluhan juta rupiah dalam proses penanganan dua orang berinisial D dan K yang diduga tersangkut perkara narkotika. Berdasarkan informasi

Fashion

Locusdelictinews Genap 2 Tahun: Abdul Munif Tegaskan Media Ini Tak Bisa Diintervensi Siapa Pun  

SIDOARJO, LiputanJatimBersatu.com- Media locusdelictinews.com resmi memasuki usia kedua. Sebuah momen syukur digelar secara sederhana di Kantor Redaksi, Dusun Centong RT 01/RW 01, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (3/11/2026). Perayaan ini terasa istimewa, karena berjalan beriringan dengan peringatan ulang tahun ke-48 Direktur Utama, Ibu Kustianah. Hadir dalam acara