Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polrestabes Surabaya Beberkan 17 Kasus Kejahatan Jalanan

 

 

Surabaya -Liputanjatimbersatu,com. Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Selasa (04/03/2025).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

 

“Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Kombespol Luthfie.

 

Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:

 

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” pungkasnya. (M ROSYID

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes