Liputan Jatim Bersatu

Kakanwil Menkumham Jatim Diminta Segera Menindak Tegas Soal Bebasnya Napi Gunakan HP

 

Sampang,- LiputanJatimBersatu,com. menindak lanjuti adanya kebebasan Napi bisa memegang handphone di dalam Rutan Kelas II B Sampang, Madura, Kakanwil kemenkumham Jatim diminta segera menindak tegas petugas yang diduga ada kerja sama dengan para tamping.

 

Dugaan kuat handphone bisa masuk dalam Rutan kelas II B Sampang ada main atau kerja sama dengan petugas yang namanya tidak perlu disebutkan sehingga para terpidana bisa luasa menghubungi orang diluaran.

 

Seperti yang dilakukan salah satu terpidana berinisial IF yang kini tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sampang, Madura. Ia selain bisa pengang HP sendiri, juga bisa berkomunikasi dengan keluarga.

 

Napi yang bebas menghubungi keluarga dengan vidio Coll. terekam kamera amatir dan viral di whatsapp sehingga kebebasan itu menjadi pertanyaan serta sorotan publik.

 

Vidio berdurasi kurang lebih 37 detik itu menarik perhatian sejumlah media sehingga media ini berusaha mengkonfirmasi kepada Rutan kelas II B Sampang, untuk bermaksud menggali ke benarnya supaya berita berimbang dan tidak dianggap sepihak.

 

Namun saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp messenger pribadinya salah satu staff Rutan kelas IIB Sampang yaitu. Ali Yunus, ia menyampai bahwa Rutan memang memberikan fasilitas untuk berkomunikasi dengan keluarga.

 

“Memang kami siapkan alat telekomonikasi (Wartel sus pas ) untuk komunikasi kepada keluarganya, wartel khusus pemasyarakatan di siapkan bagi warga binaan,” jelas Ali.

 

Perlu digaris bawahi bahwa antara wartel kusus yang disediakan Rutan dengan Handphone pribadi para warga binaan itu yang perlu dibedakan

 

Tak hanya itu, media ini juga mencoba mempertanyakan soal warga binaan yang sudah menyalah gunakan norkotika jenis sabu di dalam Rutan kelas IIB Sampang.

 

Jelas peredaran di Rutan juga bukan suatu rahasia lagi tetapi juga mencuat dimata umum sehingga pertanyaan-pertanyaan itu. Ali tidak bisa menjawab dan justru mengarahkan media ini kepada staf lain.

 

“Untuk jelasnya sampeyan (Anda) menghubungi Bapak Panca bagian staf pengamanan Rutan,”Ujarnya.

 

Tak berhenti disitu, media ini terus mencari fakta kebenaran didalam Rutan kelas IIB Sampang sehingga Tim juga mengkonfirmasi Bapak Panca melalui whatsapp pribadinya.

 

Namun dalam pesan yang dikirim kepada Bapak Panca justru tidak dibalas meski Whatsapp pribadinya terlihat online dan centang dua menandakan bahwa pesan telah masuk.

 

Sama seperti kepala Pengaman Rutan, Bapak Gilang saat dikonfirmasi oleh media ini melalui whatsapp pribadinya, hingga berita ini di luncurkan tidak ada balasan atau jawaban dari Gilang.

 

Sementara sebagai pemangku atau penanggung jawab di Rutan kelas IIB Sampang seharusnya menjawab atau membalas konformasi atas temuan media tersebut supaya tidak dianggap sepihak.

 

Karena sampai saat ini tidak ada tanggapan ataupun pernyataan secara resmi dari pihak terkait tentunya Rutan sudah melanggar undang-undang Pres.

 

Padahal sudah jelas dimana saat wartawan menggali informasi atau meliput sebuah peristiwa, temuan dan sebagainya. seharusnya pihak Rutan menghargai dan menanggapi, bukan memilih berdiam diri tanpa membalas dan memberikan sedikit kata-kata.

 

Tindakan tersebut seakan mengabaikan fungsi dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

 

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk mengkonfirmasi tentang adanya penyelundupan HP dan Narkoba ini.

 

Sesuai aturan, apabila setiap orang menghambat kinerja ataupun menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik, bertentangan dengan Undang-undang Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana jika menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik atau pun menghambat kinerja saat meliput dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Redaksi