Tuban : LiputanJatimBersatu,com. Kabupaten Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Untuk yang kesepuluh kalinya seca ra berturut -turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Repu blik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini menegaskan konsisten kabupaten Tuban dalam menjaga tata kelola keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah, serta seba gai bentuk keberhasilan kolektif seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Yasin, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (17/04).
Bupati Tu ban, Aditya Halindra Faridzky
yang akrab disapa Mas Lindra mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pencapaian ini.
Opini WTP ke-10 berturut-turut ini adalah hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi semua pihak. Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Tu ban, DPRD Tuban dan stakeholder terkait yang terus menunjukkan semangat dalam men ciptakan dan mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mas Lindra.
Mas Lindra juga menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Pem kab Tuban dapat terus menjaga semangat ini, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan inovatif demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan dipercaya masyarakat.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan opini ter tinggi yang diberikan oleh BPK RI atas kewajaran penyajian laporan keuangan instansi pemerintah. Opini ini merupakan bentuk pernyataan profesional auditor ber dasarkan empat kri teria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengung kapan, kepa tuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Yasin menyatakan bahwa BPK mendapat mandat untuk melaku kan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah sesuai de ngan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mem berikan opini sebagai kesimpulan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi dalam la poran keuangan.
Perolehan opini WTP menunjukkan bahwa, menurut penilaian independen, instansi pemerintah telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga berarti bahwa instansi tersebut telah menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan prin sip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien si, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu, opini WTP menjadi indikator penting yang mencerminkan tata kelo la kelembagaan yang baik dan akuntabel sebuah tujuan yang patut di perjuangkan oleh setiap instansi pemerintah.
(Korlap)