Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Tokoh Masyarakat Desak Hukuman Maksimal pada kasus pencabulan 

 

Bangkalan, – Liputanjatimbersatu.com Sidang kelima perkara dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur dengan terdakwa SF, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Agenda kali ini menghadirkan korban dan sejumlah saksi untuk diperiksa langsung di hadapan majelis hakim.

 

Jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Satu per satu saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan secara terbuka. Terdakwa SF sendiri bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

 

Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, SH,MH. menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah perbedaan antara kesaksian korban di persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun pembelaan,” ujarnya usai sidang.

 

Sementara itu, reaksi keras muncul dari tokoh ormas Jawa Madura H. Hasyim, mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. “Ini adalah tindakan yang sangat melukai nilai-nilai keagamaan dan pendidikan, apalagi korbannya masih anak-anak. Kami minta pelaku dihukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

 

Orang tua korban pun menyampaikan harapan serupa. Mereka meminta keadilan ditegakkan demi masa depan anak yang menjadi korban. “Kami percaya majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani,” ungkap ayah korban.

 

Seorang ahli hukum pidana menilai bahwa penerapan pasal dalam perkara ini sudah tepat karena korban masih di bawah umur dan terdapat relasi kuasa antara pelaku dan korban. “Jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau secara berulang, hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan kerap terjadi dalam kasus seperti ini.” Hal itu bisa dipengaruhi oleh tekanan psikis atau trauma.Yang terpenting adalah konsistensi keseluruhan alat bukti dalam mengungkap kebenaran,”pungkasnya.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terdakwa.

 

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

Klarifikasi Ditresnarkoba Polda Jatim Terkait Penanganan Perkara, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara. Melalui Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut

Fashion

Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian

PEKANBARU — Jejaring ilmu kepolisian terus meluas. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan (Green Policing) yang bertempat di LPPM Universitas Riau Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), yang menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan.   Peresmian tersebut menambah