Liputan Jatim Bersatu

Tokoh Masyarakat Desak Hukuman Maksimal pada kasus pencabulan 

 

Bangkalan, – Liputanjatimbersatu.com Sidang kelima perkara dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur dengan terdakwa SF, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Agenda kali ini menghadirkan korban dan sejumlah saksi untuk diperiksa langsung di hadapan majelis hakim.

 

Jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Satu per satu saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan secara terbuka. Terdakwa SF sendiri bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

 

Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, SH,MH. menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah perbedaan antara kesaksian korban di persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun pembelaan,” ujarnya usai sidang.

 

Sementara itu, reaksi keras muncul dari tokoh ormas Jawa Madura H. Hasyim, mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. “Ini adalah tindakan yang sangat melukai nilai-nilai keagamaan dan pendidikan, apalagi korbannya masih anak-anak. Kami minta pelaku dihukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

 

Orang tua korban pun menyampaikan harapan serupa. Mereka meminta keadilan ditegakkan demi masa depan anak yang menjadi korban. “Kami percaya majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani,” ungkap ayah korban.

 

Seorang ahli hukum pidana menilai bahwa penerapan pasal dalam perkara ini sudah tepat karena korban masih di bawah umur dan terdapat relasi kuasa antara pelaku dan korban. “Jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau secara berulang, hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan kerap terjadi dalam kasus seperti ini.” Hal itu bisa dipengaruhi oleh tekanan psikis atau trauma.Yang terpenting adalah konsistensi keseluruhan alat bukti dalam mengungkap kebenaran,”pungkasnya.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terdakwa.

 

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.   Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di

Fashion

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.