Liputan Jatim Bersatu

Isu Tangkap Lepas Di Polsek Krian Ini Penjelasan Kanit Reskrim Iptu Hasan Yusus

Sidoarjo- liputanjatimbersatu,com, sempat viral terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus rokok ilegal yang mengelontorkan dana puluhan juta rupiah itu tidak benar adanya.

 

Menanggapi beredarnya berita pembebasan penjual Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Polsek krian Sidoarjo melalui Iptu Hasan yusuf..E ,SH jabatan Ps Kanit Reskrim Polsek Krian. hak jawab terkait kabar tak sedap tersebut.

 

“Iptu Hasan ” informasi tangkap lepas terduga tersangka tersebut tidak benar atau hoax. Menurutnya para terduga dipulangkan karena tidak cukup bukti atau tidak ditemukan barang bukti

 

” Ya mereka kami pulangkan kepada keluarga karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan” ujar Iptu Hasan

 

Menanggapi isu adanya pungutan silahkan dibuktikan, yang jelas informasi tersebut tidak benar atau hoax, dan pihak Polsek krian akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi. Ucap Iptu Hasan

 

” Iptu Hasan kami tegaskan terkait isu tangkap lepas terduga tersangka penjual Rokok ilegal tersebut tidak benar adanya,” pungkasnya

More To Explore

Fashion

KPR Rutan Medaeng Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Tingkatkan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di tengah masyarakat. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Surabaya

Fashion

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp. 9,84 Miliar

Bandung, LiputanJatimBersatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak- Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Selasa (30/06/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai