Sidoarjo- liputanjatimbersatu,com, sempat viral terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus rokok ilegal yang mengelontorkan dana puluhan juta rupiah itu tidak benar adanya.
Menanggapi beredarnya berita pembebasan penjual Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Polsek krian Sidoarjo melalui Iptu Hasan yusuf..E ,SH jabatan Ps Kanit Reskrim Polsek Krian. hak jawab terkait kabar tak sedap tersebut.
“Iptu Hasan ” informasi tangkap lepas terduga tersangka tersebut tidak benar atau hoax. Menurutnya para terduga dipulangkan karena tidak cukup bukti atau tidak ditemukan barang bukti
” Ya mereka kami pulangkan kepada keluarga karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan” ujar Iptu Hasan
Menanggapi isu adanya pungutan silahkan dibuktikan, yang jelas informasi tersebut tidak benar atau hoax, dan pihak Polsek krian akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi. Ucap Iptu Hasan
” Iptu Hasan kami tegaskan terkait isu tangkap lepas terduga tersangka penjual Rokok ilegal tersebut tidak benar adanya,” pungkasnya

