Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. gedung 4 lantai yang dibangun untuk digunakan kantor Expedisi di jalan Indrapura Jaya terus menjadi pertanyaan warga setempat.
bahwa ijin yang dimiliki perusahaan itu belum seutuhnya selesai, tatapi proses pembangunan sudah mencapai 80%
Hal itu terwujud ketika pertemuan di kelurahan Tanjung Perak Surabaya. dengan menampilkan para pihak terkait. termasuk warga sekitar untuk mengetahui keapsaan pembangunan gedung yang dirasa tidak sesuai aspek.
Dalam pertemuan itu lurah Tanjung Perak Surabaya Yayuk Sri Wahyuni saat menjelaskan dengan adanya bangunan itu terkesan berpihak terhadap pemilik bangunan.
Dalam pembelaannya. Yayuk mengatakan mengenai surat ijin bangunan yang didirikan di jalan Indrapura jaya sudah lengkap dan jelas.
“Kalau masalah surat ijin.sudah jelas ada, tapi HRD dan Menejer perusahaan lupa membawanya.yang pasti ada,” Jelas Yayuk di ruang kerja. Senin (05/05).
Sementara dua orang suruhan perusahaan itu saat menunjukkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) terlihat ada kejanggalan dalam isi surat tersebut, bahkan mengungkapkan tidak bisa menunjukkan surat hak sewa tanah
Tak hanya itu, ia juga melarang warga untuk mengambil foto isi surat itu untuk dijadikan dokumentasi agar keapsaan bangunan tersebut jelas.
“Jangan difoto ya mas, cukup dibaca saja, ” Singkat kata menejer dan HRD perusahaan itu.
Menurut warga sekitar, proses pembangunan setinggi kurang lebih dari 18 meter itu dirasa tidak sesuai aspek, kecuali surat ijin masih dalam proses pengurusan, ketinggian bangunan sudah melampaui batas ketentuan.
“Jadi isi surat yang diceritakan oleh dua orang suruhan dari perusahaan itu ketinggian yang ada di dalam surat harus dibawah 15 meter. Sedangkan tinggi bangunan sekarang lebih dari 15 meter,” Tuturnya.
Warga juga mengirimkan dari surat yang di larang untuk di foto oleh pihak perusahaan bahwa isi surat itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga, tak hanya itu, dalam pembangunan gedung yang tidak sesuai aspek juga diduga ada kerjasama dengan pihak pemerintah termasuk kelurahan Tanjung Perak Surabaya.
“Dalam hasil pertemuan di kelurahan tadi siang terungkap ada inspirasi persekongkolan antara lurah Tanjung Perak dengan pihak pemilik perusahaan atau bangunan tersebut.” Ujarnya.
Dalam ketersediaan warga diketahui, persekongkolan itu setalah RW -18 dikonfirmasi atas adanya pembangunan gedung tersebut, namun RW ini mengatakan tidak ada ijin untuk membangun bangunan tersebut
“Untuk bangunan tinggi tersebut belum ada ijin resmi kepada kami,” jelas Tri Wahyono.
Warga meminta adanya pembangunan gedung yang membuat was-was dan kekhawatiran keselamatan warga sekitar sehingga kasus ini perlu melibatkan Pemkot Surabaya dan pihak kepolisian.
Saya meminta dengan hormat kepada Walikota dan wakil wali kota Surabaya untuk menindak lebih lanjut bangunan yang diduga tidak memiliki ijin.
“Karena jika hanya di batasi tingkat kelurahan atau kecamatan, permasalahan ini dipastikan tidak akan selesai.” Pintanya.
Anugrah/tim

