Liputan Jatim Bersatu

Satpas Polres Gresik Masih Permudah Pengurus SIM Melalui Calo Dugaan Bekerja Sama Dengan Oknum Anggota 

 

Gresik, LiputanJatimBersatu,com. menindak lanjuti dengan adanya satpas yang masih mempermudah pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui calo terus menjadi sorotan di kalangan masyarakat tentunya di wilayah Gresik, Jawa Timur.

 

Seperti yang di temui media liputanjatimbersatu.com, bahwa praktek calo pengurus SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik, Polda Jatim. masih terlihat memberikan kesempatan terhadap para calo.

 

Seperti yang didengar dari cerita pemohon berinisial ST yang mana saat itu dirinya dimudahkan untuk mengurus SIM B I Umum dengan dibantu oleh petugas satpas Polres Gresik,

 

“Iya saya dimudahkan mengurus SIM B I Umum oleh petugas, selain langsung jadi juga tidak praktek dan teori, ” Jelas ST.

 

Sementara Kasat Lantas Polres Gresik. AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K. menegaskan Masyarakat silakan lakukan pengurusan sesuai dengan prosedur dan jangan memberikan celah terjadinya percaloan ataupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

 

“Saya selalu tekankan kepada seluruh anggota agar melayani seluruh masyarakat yang akan membuat SIM dengan baik.” Ujar Rizki Minggu (18/05)

 

Padahal, jika dilihat, pembuatan SIM melalui tes (dari segi biaya pembuatan) jauh lebih murah dibandingkan membuat SIM atau SIM Sulap yang hampir instan. Namun, mengapa masih banyak masyarakat menggunakan jasa calo untuk membuat SIM?

 

Temuan ini sungguh memprihatinkan dikarenakan mereka yang membuat SIM melalui calo belum tentu mempunyai kapabilitas mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini miris pula dikarenakan terjadi di kota-kota besar dengan tingkat edukasi masyarakat yang menengah-tinggi.

 

Untuk membahas mengenai soal SIM atau SIM Sulap, kita harus menilai apa itu SIM, dan apa itu calo. Pada dasarnya, SIM adalah bukti atau surat yang menandakan bahwa seseorang “lulus” secara administrasi untuk mengendarai suatu kendaraan

 

Secara hukum, pemohon maupun penyedia jasa calo merupakan tindakan ilegal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 yang berbunyi

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,

 

menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Dengan adanya hukuman tersebut, nampaknya tidak membuat calo dan pengguna jasa calo itu merasa harus was-was, sebab nyatanya masih banyak jasa pembuatan SIM melalui calo ini, dan sampai sekarang tidak ada penindak lanjutan akan kejadian ini.

 

Sampai berita ini dipublikasikan dimedia massa team investigasi media liputanjatimbersatu,com. Akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Gresik.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Semarak Muharram 1448 H, Kapolres dan Forkopimda Bondowoso Berbaur Bersama Ribuan Pelari di Samara Run 2026

BONDOWOSO – Ribuan langkah menyatu dalam semangat kebersamaan di jantung Kota Bondowoso, Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah disambut dengan cara yang berbeda melalui gelaran Samara Run 2026, sebuah ajang olahraga yang memadukan semangat hidup sehat, silaturahmi, dan kepedulian sosial dalam satu kegiatan yang meriah, Minggu (21/6/2026).  

Fashion

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Jatim, liputanJatimBersatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah ke makam para mantan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Setelah berziarah ke makam Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kapolri melanjutkan perjalanan ke makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).