Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya Polsek Gedangan Sidoarjo Jawa Timur tanpa Tersentuh Penegak hukum 

 

Sidoarjo-liputanJatimBersatu.com. Menindaklanjuti adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan tajam.

 

Sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan tanpa adanya tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam yang beroperasi setiap hari, dari jam 09:00wib sampai 19;00wib.

 

Masarakat setempat minta kepada aparat penegak hukum Polsek, maupun Polresta dan Polda Jatim Bertindak tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut.

 

Sedangkan sabung ayam dalam undang-undang Republik Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana.

 

Ancaman hukuman untuk pelaku sabung ayam adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Pasal 303 KUHP ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus sabung ayam. Sabung ayam dianggap sebagai permainan yang melibatkan taruhan dan unsur untung-untungan, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

 

Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Hukuman ini berlaku untuk semua pelaku, termasuk pemain, penyelenggara, dan orang yang terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam.

 

Dengan adanya informasi maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan team investigasi media liputanjatimbersatu,com mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gedangan.

 

“Tidak pernah bertemu, monggo ketemu dulu,” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya.

 

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam tersebut.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045

*MEDAN* — Masa depan Indonesia 2045 tidak hanya ditentukan oleh kebijakan hari ini, tetapi juga oleh kualitas generasi muda yang sedang menempuh pendidikan. Pesan strategis itu menjadi benang merah kuliah umum Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam rangka Pengenalan

Fashion

Polda Metro Jaya Jadi Contoh Penguatan Rantai Pasok MBG, Polri Dorong Jajaran Kembangkan Potensi Pangan Lokal

JAKARTA — Liputanjatimbersatu.com. Polri terus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program pemerintah melalui penguatan ekosistem rantai pasok bahan pangan dari produksi lokal hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).   Bapak Kapolri terus mendorong jajaran untuk mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut, termasuk dengan mengoptimalkan