Sidoarjo-liputanJatimBersatu.com. Menindaklanjuti adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan tajam.
Sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian, didaerah Dusun Sanggrahan Desa Ngingas
Rembyong tanpa adanya tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam yang beroperasi setiap hari, atau memang dibiarkan leluasa,dari jam 09:00wib sampai 19;00wib.
Masarakat setempat minta kepada aparat penegak hukum Polsek, maupun Polresta dan Polda Jatim diminta Bertindak tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut.
Sedangkan sabung ayam dalam undang-undang Republik Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana.
Ancaman hukuman untuk pelaku sabung ayam adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 303 KUHP ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus sabung ayam. Sabung ayam dianggap sebagai permainan yang melibatkan taruhan dan unsur untung-untungan, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.
Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Hukuman ini berlaku untuk semua pelaku, termasuk pemain, penyelenggara, dan orang yang terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam.
Dengan adanya informasi maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian team investigasi media liputanjatimbersatu,com mencoba menghubungi Kapolsek Krian.
“Kapolsek bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025.
Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam tersebut.
Redaksi

