Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

KPAI, Dinkes Jatim, APH, Kemenkes, dan Komnas HAM Didorong Segera Bertindak Atas Kelalaiannya RS Soebandi Jember Yang Mengakibatkan Pasien Buta Permanen 

 

Jember– liputanjatimbersatu.com Kamis (28/05/2025) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Kesehatan Jawa Timur (Dinkes Jatim), Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera mengambil langkah konkret menyikapi kasus kebutaan permanen pasien bernama Alfariski, pasien asal Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur.

 

Edy Macan, selaku Direktur Utama Radar CNN Group dan Wakil DPD Jatim Madas, menyatakan bahwa masyarakat menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kasus ini.

 

“Ini bukan hanya persoalan medis, melainkan masa depan seorang anak yang harus dilindungi. Atas nama keadilan, kami menyuarakan keprihatinan publik agar pihak berwenang segera memverifikasi fakta dan menindaklanjuti dugaan malpraktik di RS Soebandi Jember,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Alfariski mengalami kecelakaan pada Jumat (10/2024) dan sempat dirawat di RS Soebandi. Dokter awalnya menyatakan bola matanya aman berdasarkan hasil scan sehingga keluarga memilih operasi saraf dengan BPJS. Namun, saat kontrol di RS Sampang terungkap bahwa bola mata Alfariski ternyata bocor.

 

Setelah dirujuk ke RS Undaan dan RS Dr. Soetomo Surabaya, tim medis menyatakan penanganan sudah terlambat, menyebabkan Alfariski kehilangan penglihatan permanen. Keluarganya mempertanyakan mengapa RS Soebandi tidak mendeteksi kerusakan sejak awal.

 

Edy Macan menegaskan, kasus ini harus disikapi serius untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami mendorong Kemenkes dan Dinkes Jatim melakukan audit medis independen. Komnas HAM dan KPAI wajib memastikan hak Alfariski sebagai korban terpenuhi, sementara APH harus mengusut tuntas kemungkinan kelalaian,” tegas Edy pada awak media ini

 

Ia juga menekankan perlunya transparansi dari RS Soebandi. “Masyarakat butuh kepastian bahwa layanan kesehatan berjalan sesuai standar. Jika ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban,”tambahnya.

 

Sementara itu, keluarga Alfarizki mendesak pemerintah dan institusi terkait tidak tinggal diam. Keluarga Alfariski berharap kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian.

 

“Kami ingin ada keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada korban berikutnya karena kelalaian yang sama,” ungkap salah satu kerabatnya.

 

(Irfan.ali)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.