Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pemasangan Tiang Wifi di Jalan Sidodadi I Surabaya diduga Kangkangi Perda Kota Surabaya 

 

 

Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. Pemasangan Tiang Wifi dari Fiberstar di sepanjang jalan Sidodadi I Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya diduga Kangkangi Perda (peraturan Daerah) Sabtu (31/05).

 

pasalnya, pemasangan tiang wifi yang dilakukan oleh Perusahaan provider itu seharusnya ada kesepakatan terlebih dahulu oleh warga sekitar sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.

 

tak hanya itu, Perusahaan provider itu juga tidak ada izin dari dinas pemerintah kota Surabaya atas pemasangan tiang wifi di pemukiman warga.

 

ketika dikonfirmasi soal pemasangan tiang wifi dilokasi, Rian selaku pengawas lapangan justru tidak memberikan komentar banyak soal perizinan nya. bahkan dirinya memilih berdiam diri.

 

“saya selaku pengawas saja, lebih jelasnya yang mengurus semua pak Reza.” jelas Rian

 

perlu diketahui, pemasangan tiang wifi ini akan menjadi dampak besar kepada masyarakat sekitar jika itu akan terjadi hal yang tidak dinginkan, seperti robohnya tiang dan akan merusak rumah warga.

 

disamping itu, pihak perusahaan provider juga ada izin dari dinas pemerintah kota Surabaya yang mengelola perizinan, termasuk warga yang rumahnya mau dipasang tiang.

 

persetujuan itu harus ada bukti tertulis karena nantinya kebelakang hari jika terjadi hal yang tidak diinginkan siap yang akan bertanggung jawab.

 

jika warga tidak ada persetujuan atau kesepakatan atas pemasangan tiang wifi atau Fiberstar tentunya pihak perusahaan provider harus menghentikan proyek pemasangan tiang sementara menunggu warga menyetujui.

 

namun pemasangan tiang wifi terus dipaksakan oleh pengawas lapangan. tetapi tidak menghiraukan keluhan warga sekitar sehingga nantinya akan menjadi dampak kepada warga dikemudian hari

 

seperti pemasangan tiang wifi di sepanjang jalan Kedinding Surabaya. pada hari Kamis Malam, (24/04/2025), lalu.

 

pemasangan tiang wifi itu sempat terjadi bentrok atara pekerja dengan warga. akibat pemasangan tersebut tidak laporan lebih dahulu sehingga pemasangan sempat diberhentikan sementara.

 

Bentrokan terjadi pada salah satu warga yang didepan rumahnya enggan dilakukan pemasangan tiang oleh para pekerja yang sedang melakukan pemasangan tiang,

 

selain terjadi cekcok mulut antara pekerja dan warga juga sudah terjadi baku hantam. ini buat pelajaran bagi semua pihak termasuk pihak perusahaan provider yang bandel. masih melakukan pemasangan tiang secara paksa.

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.