Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pencuri Toko Kelontong Ditangkap, Polsek Palengaan Jadi Mediator Proses Damai

 

PAMEKASAN-liputanjatimbersatu.com Berdasarkan laporan Informasi masyarakat, Polsek Palengaan amankan pelaku pencurian di toko kelontong, Toko Safa Rejeki di Desa Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Pamekasan, Selasa (03/06/2025), pagi.

 

“Pelaku kedapatan mencuri barang barang dagangan di Toko Safa Rezeki milik Mustamatun, anggota kami segera mengamankan pelaku ke Polsek,” tutur Kapolsek Palengaan AKP Syaiful Bahri.

 

Pelaku H, perempuan, umur 44 tahun, alamat Ds. Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan.

 

“Awalnya dia diamankan oleh warga, pelaku atas nama H karena telah melakukan pencurian barang -barang dagangan ditoko Zafa Rezeki yang diketahui dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di toko.”

 

“Dua kali pelaku melakukan perbuatannya yaitu pada kurun waktu hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib dan hari Sabtu tgl 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, dengan cara pelaku membeli telur, bersamaan pelapor mengambil telur diluar pelaku mengambil rokok, gula pasir, kopi mentah, yang dimasukkan kedalam baju hingga kejadian tersebut diulang dua kali oleh pelaku sesuai kurun waktu tersebut, total kerugian sebesar Rp 8.000.000,-” jelas AKP Syaiful.

 

Pada saat pelaku datang kembali ke toko tersebut, saksi dan warga mengamankan dan melaporkan ke Polsek Palengaan.

 

Setelah pelaku diamankan ke Polsek, pemilik toko selaku korban tidak mau melanjutkan ke proses hukum.

 

“Maka dari itu kami menjadi mediator dan memfasilitasi adanya musyawarah antara keluarga kedua belah pihak, disaksikan oleh beberapa tokoh setempat untuk membuat kesepakatan dan pernyataan, bahwa korban tidak akan menuntut di ranah hukum dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengembalikan kerugian yang di alami oleh korban.”

 

“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. ” tutup Kapolsek.

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.