Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Ijin Cuti Oknum Kepala Desa Balik Terus, Dirumah Rehabilitasi GRB Menjadi Sorotan Tajam

 

Gresik- liputanjatimBersatu,com. Terkait pemberitaan sebelumnya tentang ijin cuti Oknum Kades Balik Terus, Abdul Azis dan temannya, Samoe dari Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, pimpinan dari tempat rehabilitasi tersebut, Dadang angkat bicara.

 

Kepada awak media, pada hari Kamis (05/06/2025) malam, Dadang menyampaikan bahwa hal tersebut sudah kewenangan tempat rehabilitasinya karena sudah dilimpahkan kepada tempat rehabilitasi.

 

“Ngapain kita laporan atau memberitahu team TAT BNN (BNNK Gresik) dan Satresnarkoba Polres Gresik. Kan sudah dilimpahkan kepada kami dan sekarang sudah jadi wewenang kami,” katanya.

 

“Itu tidak kabur mas. Tetapi ijin cuti. Dimana Kades ijin cuti merayakan Hari Raya Idul Adha. Sedangkan temannya ijin cuti karena orang tuanya sakit. Saat ini keduanya sudah ada ditempat rehabilitasi kami (Giri Raharjo Bersinar),” ungkapnya.

 

Tentunya hal ini berbeda dengan penjelasan yang diberikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto dan Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi.

 

Dimana Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto menerangkan bahwa tempat rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar harus melapor atau memberikan pemberitahuan kepada team TAT BNNK Gresik.

 

“Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Oknum Kades beserta temannya sudah bebas, sehingga gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan Oknum Kades beserta temannya. Dikarenakan tidak ada pemberitahuan kepada team TAT BNNK Gresik, keduanya dikembalikan ke rumah rehabilitasi dan rumah rehabilitasi ditegur,“ Katanya kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Kamis (05/06/2025).

 

Sementara itu, Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, pasien rehabilitasi yang baru masuk tempat rehabilitasi tidak boleh mendapatkan ijin cuti.

 

“Waalaikumussalam. Tidak boleh,” ujarnya singkat melalui pesan aplikasi Whatsapp, Jum’at (06/06/2025).

 

Tentunya keterangan Dadang ini sedikit janggal. Karena, jika memang sudah kewenangannya tanpa harus memberikan pemberitahuan kepada team TAT BNNK Gresik, mengapa ijin cuti oknum Kades Balik Terus dan rekannya tidak dilanjutkan. Malah, kembali menghuni tempat Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar.

 

 

Team/Redaksi

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.