Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Simpatisan Grub Vanguard Jurnalis Turun Aksi Akan Demo Kantor Bupati Sidoarjo 

 

Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. Jurnalis simpatisan Vanguard Jawa Timur akan menggelar aksi demo di kantor bupati Sidoarjo, Pada Senin (23/06) besok, soal Viralnya Vidio mengenai rekan seprofesi wartwan yang mengaku dihalang-halangi oleh Spri dari wakil bupati Sidoarjo.

 

Vidio viral itu diunggah di Grub Vanguard, pada Selasa (17/06) kemaren dan kini pelaku yang telah menghalangi kinerja wartwan untuk meliput tersebut menjadi perhatian serius dari kawan-kawan jurnalis se Jawa Timur.

 

Menurut kukuh Setya sebagai kordinator grub Vanguard Jurnalis mengatakan bahwa video Spri wakil bupati Sidoarjo yang menganut paham wartwan saat akan mengambil gambar untuk dijadikan dokumentasi. Bahkan wartwan yang akan meliput juga mendapatkan perlakuan kasar.

 

“Maka dengan peristiwa yang menimpa rekan seprofesi kami adakan pertemuan dan akan melanjutkan ini untuk mengadakan demo besar di kantor Bupati Sidoarjo,” jelas Kukuh saat acara rapat di forum Grub Vanguard Jurnalis, Rabu (18/06).

 

Lanjut kukuh menuturkan dalam Grub Vanguard jurnalis ini tergabung ratusan media atau wartwan sejawat timur, dengan rapat yang diadakan saat ini tentunya simpatisan terhadap rekan kami yang terzolimi, selain dihalangi saat meliput rekan kita juga melakukan tindakan tidak secara tidak hormat.

 

“Rekan kami saat ini sedang melaporkan tindakan Spri wakil bupati Sidoarjo atas perbuatanya di Polda Jatim dan kini tengah dimintai keterangan oleh Polda Jatim.” Katanya.

 

Hasil rapat yang digelar ini seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam grup Vanguard Jurnalis sepakat untuk menggelar aksi demo di depan kantor bupati Sidoarjo, dan tuntutan yang akan diterapkan adalah copot dan pecat Spri wakil bupati Sidoarjo.

 

“Kami semua sepakat pada hari Senin (23/06) besok akan turun aksi melakukan gelar demo didepan kantor bupati Sidoarjo.” Ujarnya.

 

Dalam peristiwa rekan kami tentunya Spri wakil bupati Sidoarjo sudah melanggar kebebasan pres yang mana diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur tentang sanksi bagi siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,

 

Tujuan dari sanksi ini adalah untuk melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

 

Anugerah

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan