Liputan Jatim Bersatu

Skandal Lapas: Ditjen Pas Jatim Dinilai Cuci Tangan Kasus Narkoba Oknum IF

SURABAYA, LIPUTANJATIMBERSATU.COM – Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur atas penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

 

Dalam rapat resmi (Senin 23/6) bersama Komisi A DPRD Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas, meski aksinya mengedarkan narkoba diduga dilakukan berulang kali.

 

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut perlakuan terhadap IF mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

 

“Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.

 

 

 

Pernyataan Baihaki mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

 

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jatim, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kanwil Ditjen Pas Jatim tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika, apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak boleh berhenti di ranah administratif internal.

 

“Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum,”jelas Heru.

 

 

 

Heru menambahkan, Kanwil Ditjen Pas Jatim seharusnya segera berkoordinasi dengan BNN atau kepolisian saat dugaan keterlibatan IF muncul. Tindakan sepihak tanpa proses hukum justru berpotensi menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas di dalam sistem pemasyarakatan.

 

“Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan,”tegasnya.

 

 

 

Anggota Komisi A pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim adalah bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

 

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” ujar salah satu anggota dewan.

 

[Man]

More To Explore

Fashion

Diduga Sabung Ayam Berlangsung di Kalipecabean Candi, Publik Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum di Sidoarjo

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com  – Dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung bukan dalam waktu singkat itu disebut-sebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, namun hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas yang benar-benar

Fashion

Kasus RSIA Puri Bunda Memanas, 500 Massa Akan Turun Jalan Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan dipersulitnya akses rekam medis pasien di RSIA Puri Bunda Pamekasan kian membesar. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh dan Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) Jawa Timur memastikan akan mengerahkan sekitar 500 massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan pada Kamis,