BANGKALAN, LIPUTANJATIMBERSATU.COM – Sengketa lahan antara ahlih waris almarhum Djali alias P. Matrodji dan dua institusi pemerintah, yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut klaim hak atas tanah yang saat ini telah dibangun menjadi fasilitas milik negara.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima liputanjatimbersatu.com, PN Bangkalan telah menetapkan jadwal pertemuan antara pihak ahli waris dan pihak tergugat pada tanggal 24 Juni 2025. Pertemuan ini akan menjadi langkah awal sebelum dilaksanakannya sidang mediasi resmi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Sumber dari pihak pengadilan menyebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara para pihak dan mencari peluang penyelesaian damai sebelum proses litigasi berlanjut. PN Bangkalan berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan musyawarah untuk menyelesaikan konflik ini tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sementara itu, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang kini digunakan oleh PUDAM dan BBWS. Di sisi lain, perwakilan dari kedua institusi pemerintah tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau masyarakat Bangkalan, mengingat dampaknya yang luas baik terhadap pihak keluarga almarhum Djali maupun keberlanjutan layanan publik yang terkait dengan fasilitas pemerintah yang dibangun di atas lahan tersebut
[Man]

