Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sengketa Lahan Warisan Djali Memasuki Tahap Mediasi: PN Bangkalan Jadwalkan Pertemuan Awal 24 Juni 2025

BANGKALAN, LIPUTANJATIMBERSATU.COM – Sengketa lahan antara ahlih waris almarhum Djali alias P. Matrodji dan dua institusi pemerintah, yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut klaim hak atas tanah yang saat ini telah dibangun menjadi fasilitas milik negara.

 

Berdasarkan informasi resmi yang diterima liputanjatimbersatu.com, PN Bangkalan telah menetapkan jadwal pertemuan antara pihak ahli waris dan pihak tergugat pada tanggal 24 Juni 2025. Pertemuan ini akan menjadi langkah awal sebelum dilaksanakannya sidang mediasi resmi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.

 

Sumber dari pihak pengadilan menyebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara para pihak dan mencari peluang penyelesaian damai sebelum proses litigasi berlanjut. PN Bangkalan berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan musyawarah untuk menyelesaikan konflik ini tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

 

Sementara itu, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang kini digunakan oleh PUDAM dan BBWS. Di sisi lain, perwakilan dari kedua institusi pemerintah tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim tersebut.

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau masyarakat Bangkalan, mengingat dampaknya yang luas baik terhadap pihak keluarga almarhum Djali maupun keberlanjutan layanan publik yang terkait dengan fasilitas pemerintah yang dibangun di atas lahan tersebut

 

[Man]

 

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan