Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Lemah Keterbukaan Informasi di Kecamatan Labang, ini Kata Sekjen LSM GARABS 

 

Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com. Menanggapi keluhan warga desa di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan kini Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (LSM GARABS) menyoroti lemahnya keterbukaan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

 

Sekretaris Jenderal LSM GARABS, Syaiful Anam, menyayangkan masih minimnya partisipasi masyarakat dalam tahapan pengelolaan APBDes. Ia menilai warga di beberapa desa di Kecamatan Labang terkesan tidak dilibatkan secara maksimal, terutama dalam tahapan perencanaan, pemilihan prioritas kegiatan, pelaksanaan hingga pelaporan program-program desa.

 

“Pemerintah desa mestinya menjadikan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan APBDes. Idealnya, masyarakat dilibatkan sejak awal melalui forum musyawarah, baik di tingkat dusun maupun desa, apalagi menyangkut penentuan prioritas kegiatan yang bersumber dari dana desa,” ujar Syaiful Anam kepada wartawan koran ini, Jum’at (18/07/2025) siang.

 

Menurut Anam, musyawarah desa tidak sekadar formalitas belaka, tetapi menjadi ruang penting bagi warga untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing, tentunya menyesuaikan dengan besaran pagu APBDes yang diterima.

 

GARABS juga mengingatkan pentingnya pemerintah di semua tingkatan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten, untuk mengawal prinsip transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

 

“Kami akan terus mendorong penguatan kontrol sosial masyarakat terhadap APBDes, sehingga semua program desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

LSM GARABS berharap ke depan tidak ada lagi praktik tertutup dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah Bangkalan, khususnya Kecamatan Labang, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.