Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Situbondo Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Jalur Gumitir Ditutup Sementara

 

SITUBONDO – LiputanJatimBersatu,com. Menyikapi rencana penutupan sementara Jalan Raya Gumitir akibat pekerjaan perbaikan jalan di wilayah perbatasan Jember–Banyuwangi, Polres Situbondo Polda Jatim melalui Satlantas Polres Situbondo menyatakan siap mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang dialihkan ke jalur Pantura melalui Situbondo.

 

Kegiatan pemantauan dan persiapan rekayasa lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan survei langsung di beberapa titik strategis yang berpotensi menjadi simpul kemacetan.

 

AKP Nanang menjelaskan bahwa potensi lonjakan kendaraan yang cukup besar diprediksi terjadi saat jalur Gumitir benar-benar ditutup.

 

Karena itu, pihaknya telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas dan mengerahkan personel untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di jalur alternatif.

 

Ia mengatakan rekayasa lalu lintas ini bertujuan menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif meskipun ada pengalihan arus.

 

“Personel kami sudah disiagakan di sejumlah titik rawan padat,” terang AKP Nanang,Jumat (18/7).

 

Adapun jalur alternatif yang dihimbau kepada pengendara adalah sebagai berikut:

 

Dari Jember ke Banyuwangi: disarankan melalui Bondowoso > Jl. Capore > Jl. Argopuro > Jl. Basuki Rahmat > Jl. Raya Panji > Banyuwangi.

 

Dari Banyuwangi ke Jember: melalui Jl. Basuki Rahmat > Jl. Argopuro > Jl. Capore > Bondowoso > Jember.

 

Untuk menjaga kelancaran arus, Satlantas Polres Situbondo menempatkan personel di beberapa titik strategis, di antaranya:

 

Simpang Capore (Jl. Pemuda, Situbondo Kota)

 

Simpang Tiga SMEA (Jl. Basuki Rahmat, Panji)

 

Simpang Empat Pos 12.0 (Jl. A. Yani, Situbondo Kota)

 

Simpang Empat Pos KTL Barat (Jl. PB. Sudirman, Situbondo Kota)

 

“Langkah ini juga sebagai bentuk Polri untuk Masyarakat, di mana kami hadir untuk memastikan masyarakat tetap nyaman, aman, dan tertib dalam perjalanan meskipun melalui jalur alternatif,” ujar AKP Nanang.

 

Selain pengaturan arus lalu lintas, Satlantas juga melakukan pemantauan intensif menggunakan patroli dan kamera pemantau, serta menyediakan informasi lalu lintas melalui media sosial dan radio.

 

Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang.

 

Polres Situbondo Polda Jatim juga mengingatkan pengendara untuk mengecek kesiapan kendaraan, mengatur waktu perjalanan, dan menghindari jam-jam rawan padat guna mencegah penumpukan arus.

 

Kepatuhan dan kerja sama dari seluruh pengguna jalan sangat dibutuhkan agar pengalihan jalur ini berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan baru.

 

“Seluruh jajaran Polres Situbondo berkomitmen mengawal dan memastikan kelancaran lalu lintas selama masa penutupan Jalan Raya Gumitir. Kami siap membantu dan melayani masyarakat dengan maksimal,” tutup AKP Nanang.

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.