Pasuruan, liputanJatimBersatu,com. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Polda Jatim gulung empat pria diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, sekira pukul 18.50 Wib.
Dua pelaku berinisial SLH, (30) Dusun Beran, Desa. Oro-oro ombo wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan,
SNT (31) Dusun. Blarang Desa. Blarang Kecamatan. Tutur, Kabupaten. Pasuruan,
“Keduanya ditangkap saat berada di depan rumah Dusun. Beran RT/RW : 003/001 Kelurahan Oro-oro ombo wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti enam kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,561 gram,” kata Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H. Jum’at (25/07)
Lanjut Yoyok menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa mereka ini diduga terlibat jual beli sabu sehingga anggota melakukan penyelidikan atas aktifitas keduanya.
Begitunya dinyatakan benar dan bersalah maka meraka dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 poket sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainya yaitu,
“1buah handphone Redmi warna biru,1 buah handphone Realme warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna hitam,1 bendel plastic kosong, 1 buah kotak rokok hitam merk dji sam soe,1 buah alat hisap/bong dan Uang tunai Rp. 3.350.000,-” ungkapnya.
Masih kata Yoyok, saat penangkapan keduanya satu diantara pelaku ini sempat kabur dan bersembunyi di tempat yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara,
“polisi sempat mencari hingga 30 menit, alhasil, dari pencarian petugas menemukan pelaku SLH, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapat barang dari seorang bandar bernama Suhu (panggilan) DPO.” Tambah Yoyok.
Selain menjelaskan mereka berdua ke dalam penjara ia juga akan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya untuk keduanya paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.” Pungkasnya.
Anugrah

