Liputan Jatim Bersatu

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

 

 

SURABAYA, LiputanJatimBersatu,com. Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Jerman.

 

Pengungkapan ini bermula, berdasarkan laporan Polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.

 

Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berhasil menangkap satu orang tersangka inisial TGS alias Y, (49) warga Pati, Jateng.

 

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025)

 

Kabid Humas Polda Jatim menyebut, untuk modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI dengan tujuan dipekerjakan ke Negara Jerman.

 

Tiga WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.

 

“Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,”kata Kombes Abast.

 

Sebelumnya Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025, bahwa Bahwa ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.

 

Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

 

“Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman untuk mendapat pekerjaan,” kata Kombes Abast.

 

Sebenarnya para korban ingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.

 

“Salah satunya korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia,” terang Kombes Abast.

 

Namun karena ditipu oleh tersangka yang mendapatkan informasi dari teman dan ada link facebooknya, sehingga korban menghubungi tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman.

 

“Tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut, tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa,” ujar Kombes Abast.

 

Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M.

More To Explore

Fashion

Semarak Muharram 1448 H, Kapolres dan Forkopimda Bondowoso Berbaur Bersama Ribuan Pelari di Samara Run 2026

BONDOWOSO – Ribuan langkah menyatu dalam semangat kebersamaan di jantung Kota Bondowoso, Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah disambut dengan cara yang berbeda melalui gelaran Samara Run 2026, sebuah ajang olahraga yang memadukan semangat hidup sehat, silaturahmi, dan kepedulian sosial dalam satu kegiatan yang meriah, Minggu (21/6/2026).  

Fashion

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Jatim, liputanJatimBersatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah ke makam para mantan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Setelah berziarah ke makam Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kapolri melanjutkan perjalanan ke makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).