Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Penangkapan seorang penjudi online di Desa Suko Gumul Kecamatan Kemlagi Mojokerto, pada awal bulan Juli lalu Menuai pertanyaan dan menjadi buah bibir masyarakat sekitarnya.
Pasalnya, pelaku penjudi online sudah menghirup udara bebas setelah ditangkap oleh unit Cyber Polda Jatim, 1 hari 1 malam dibawa ke Polda Jatim.
Usut punya usut, terduga pelaku yang sudah bebas berinisial DP, yang merupakan kepala desa di Suko Gumul Kecamatan Kemlagi Mojokerto, dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Menurut salah satu keluarga terduga pelaku yang sudah bebas, DP, dibebaskan dengan tebusan uang Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
“PD sudah keluar, yang ditangkap oleh unit Cyber Polda Jatim, tetapi tidak gratis, melainkan dikenakan 50 juta rupiah,” kata sumber media ini.
Dengan adanya hal yang dirasa tidak sesuai prosedur (SOP) saat ditangani oleh anggota Cyber Polda Jatim, team media liputanJatimBersatu,com. Berusaha mengkonfirmasi kepada Wadir Cyber Polda Jatim.
Wadir Cyber Polda Jatim AKBP Daniel belum memberikan tanggapan atas dugaan adanya indikasi permainan uang puluhan juta rupiah.
Publik meminta kepada Kapolda Jatim Irjen pol Nanang Avianto, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.
Sampai berita ini diluncurkan di media massa sembari menunggu klarifikasi dari Dir Cyber Polda Jatim. Serta akan berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Jatim.
Redaksi

