Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Korban Pencurian Tembaga Desak Polisi Segera Proses & Tangkap F Diduga Sebagai Penadah 

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Rohman dan Rois empat dari korban pencurian tembaga di Jalan Endrosono 175 Surabaya mendesak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap F yang mana ia diduga sebagai penadah hasil curian.

 

Rohman dan Rois terus akan mengawal tuntas kasus dari pada F yang diduga merupakan sebagai penadah hasil curian hingga kini belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

 

“Meskipun pelaku Sufwen sudah di Proses dan sudah berjalan persidangan, tetapi F sampai saat ini belum ditindaklanjuti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.” Kata Rohman dan Rois saat di temui di Gudangnya. No.175 Endrosono Surabaya. Minggu(27/07).

 

Dalam kronologi kejadian pencurian 

 

Mereka ini mengatakan bahwa pada hari Kamis (24/04/2025) lalu di dalam gudang 175, Jalan Endrosono Surabaya telah terjadi pencurian tembaga yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sufwen yang dibantu oleh rekanya.

 

Korban saat itu belum mencurigai jika barang yang ada didalam gudang telah hilang, tapi sebelum di pasang CCTV, barang didalam gudang sering hilang sehingga kami bersama-sama bersepakat untuk memasang CCTV,

 

Begitu mengecek rekaman CCTV, ternyata benar bahwa didalam gudang kami ada pelaku pencurian yang dilakukan di malam hari, kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semampir pada Kamis (01/05/2025). Dengan diterbitkan Surat LP/B/16/V/2025/ SPKT/ Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Tak lama kemudian, dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Semampir telah menangkap Sufwen pelaku pencurian tembaga tersebut dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.” jelasnya.

 

Dari hasil Interograsi Pelaku Sufwen 

 

Anggota Polsek Semampir mendapatkan petunjuk bahwa Sufwen sebagai tersangka pelaku pencurian tembaga. Sufwen juga mengatakan bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksinya di dalam gudang, kepada polisi Sufwen juga mengaku bahwa barang curian dijual ke F.

 

Menurut meraka, kehilangan atau pencurian yang dilakukan Sufwen tak hanya tiga kali, melainkan sudah berkali-kali melakukan pencurian tembaga di gudang kami. Hal itu diketahui sebelum gudang dipasang CCTV.

 

sebelumnya di dalam gudang sering kali terjadi pencurian, dalam satu karung berisi tembaga seberat 60 kg, jadi tafsir dalam kejadian pencurian kami mengalami kerugian sebesar 250 juta itu hanya yang di ketahui.

 

“Padahal itu yang diketahui mengaku tiga kali melakukan pencurian, sebelum ada CCTV ditempat saya sering kali kehilangan dan tak ada lagi pelakunya adalah dia (Sufwen).” Tuturnya.

 

Saat mediasi antara Korban dengan Pelaku 480

 

Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka Sufwen sempat ada mediasi yang di jembati oleh Penyidik Reskrim Polsek Semampir atas kerugian yang kami alimi, namun mediasi yang ditawarkan penyidik bernama E, tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami.

 

Kerugian yang kami sampaikan kepada kepolisian kurang lebih 250 juta rupiah, tetapi polisi yang menjembatani justru menawar 50 juta, termasuk belum dipotong oleh penyidik sebesar 15 juta rupiah.

 

“Saya mau dikasih uang 50 juta dari F melalui penyidik. tetapi 50 juta itu belum dipotong oleh penyidik 15 juta, hingga mediasi digagalkan karena kita berenam tidak sepakat dan dirasa tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami.” Ungkapnya.

 

Diduga dalan mediasi juga ada intimidasi 

 

Saat dimintai keterangan soal kerugian oleh penyidik Polsek Semampir, Korban harus mengikuti cara yang di sarankan oleh penyidik, dari nilai 250 juta kerugian itu diturunkan menjadi 48 juta, itu yang tertulis dalam laporan.

 

Kami disuruh oleh penyidik untuk mengaku 48 juta kerugian yang dialami, padahal kerugian yang kami hitung total kurang lebih 250 juta, tetapi kami harus mendapatkan tekanan dari penyidik segitu.

 

“Bahkan dari penyampaiannya, penyidik bernama E kepada kami akan memberikan ganti rugi sebesar 50 juta, itu termasuk belum di potong oleh penyidik nya, Kata E, kalau ada kesepakatan ganti rugi saya minta 15 juta yang menjembatani.” Tirunya (dia- red)

 

Korban Akan Laporkan Kasus ini ke Polda Jawa Timur 

 

Karena dirasa kurang memuaskan atas kinerja Polsek Semampir dalam menyikapi kasus pencurian dengan nilai kerugian ratusan juta, maka meraka akan melanjutkan kasus ini dan melaporkan ke Polda Jawa Timur.

 

Kami berenam, Rohman ,Rois , H Yelis ,(pelapor), Jumadi, H Faat , H Joni, akan melaporkan kasus pencurian yang ditangani Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Polda Jawa Timur supaya kasus ini diambil alih.

 

Harapan kami Polda Jatim segera bisa menjadi garda terdepan menangkap F yang mana selama ini belum ditangkap oleh Polsek Semampir maupun Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Saya meminta kepada Kapolda Jatim supaya kasus ini ditangani dan segera menangkap F penadah untuk dijadikan sebagai tersangka.” Pungkasnya.

 

Sepeti yang viral di media massa dengan judul.” Dirasa Tak Adil, Korban Pencurian Tembaga Minta Polsek Semampir Usut Penadahnya.” Hingga berita ditulis kembali di liputanJatimBersatu,com. Minggu (27/07).

 

Anugrah

Bersambung

More To Explore

Fashion

Polres Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jangkar

SITUBONDO, LiputanJatimBersatu.com – Meningkatnya suhu udara akibat fenomena El Niño yang disertai angin laut cukup kencang menjadi perhatian serius Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim, (10/8/2026). Untuk meminimalkan resiko laka laut dan kebakaran kapal saat pelayaran, petugas memperketat pemeriksaan kendaraan beserta muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan

Fashion

Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla TNBTS di Bromo

PROBOLINGGO, LiputanJatimBersatu.com – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Probolinggo menyalurkan bantuan kepada para relawan yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo Polda Jatim dan Bhayangkari Cabang Probolinggo terhadap