Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. seorang pria berinisial VYK. (24) Asal Kapasari, Surabaya. Kini diamankan oleh unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di sebuah warung kopi Kapasari, Surabaya, tepatnya warkop Bening.
Dalam Kronologi Kejadian Pencurian
Pencurian terjadi pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, bahwa saat itu korban MI (24) sedang ngopi santai di sebuah warkop dan tiba-tiba melihat pelaku telah mendorong sepeda motor yang parkir di sekitar.
“Korban yang melihatnya lansung berteriak maling sehingga teriakan itu mengundang massa datang dan mengajarnya.” Kata Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Genteng, Kamis (31/07).
Massa yang menangkap pelaku.
Untungnya unit Reskrim Polsek Genteng yang di pimpin Ipda Vian Wijaya segera datang ke lokasi dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang saat itu sedang geram.
“Sebelum kedatangan kami pelaku ketika dilokasi sudah diamankan warga dan petugas gabungan, hingga tersangka akhirnya kami amankan ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya.
Barang bukti yang di amankan Polisi
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 2838 CJ yang saat itu dicolong oleh tersangka di Warkop Kapasari, Surabaya.
“Tersangka kini dalam proses pengembangan untuk diketahui selain beraksi di Kapasari dimana lagi ia melakukan pencurian itu atau TKP lain.” Tambah Vian.
Pasal yang disangkakan pada tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka kini sudah ditahan atau dijebloskan kedalam penjara, dana juga akan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Imam/anugrah

