Liputan Jatim Bersatu

Maling Motor di Warkop Bening Kapasari Ngaku ke Polisi Hasilnya di Gunakan Dugem

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Asal Kapasari Surabaya mengaku bahwa uang hasil cutinya digunakan untuk dugem, setalah polisi berhasil menangkap nya,

 

“Pelaku VYK. (24) ini mengaku bahwa ia melakukan pencucian sepeda motor di warkop Bening Jalan Kapasari, Surabaya bersama rekannya dan uang hasil curiannya digunakan Dugem.” Kata Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, Jum’at (01/08)

 

Dalam Kronologi Pencurian Itu

 

Lanjut Grandika menuturkan bahwa sebelum ditangkap warga, ia bersama temanya berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang dirasa aman dalam pantauan korban atau pemiliknya.

 

“Begitu ada kesempatan mereka berdua langsung mengambil dengan cara menuntun, namun aksinya dipergoki pacar korban kemudian korban lansung berteriak maling.” Jelasnya.

 

Dalam teriakan korban mengundang perhatian massa sehingga warga mengepung pelaku hingga berhasil ditangkap dan dihajarnya. Sementara satu pelaku lainya berhasil kabur melarikan untuk menyelamatkan diri.

 

“Untung dalam insiden itu polisi dengan merespon cepat atas menerima informasi kemudian mendatangi lokasi untuk menyelamatkan VYK tersangka dari amukan warga.” Tandasnya.

 

Barang bukti yang di amankan dari Tersangka

 

Selain menangkap tersangka Anggoro juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 2838 CJ yang saat itu dicolong oleh tersangka di Warkop Bening, Kapasari, Surabaya

 

“Tak berhenti disitu, kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. apakah masih ada TKP lain yang belum diketahui,” tambah Grandika.

 

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka

 

Tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut, untuk rekanya dalam daftar pencarian orang DPO.

 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman nya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka