Liputan Jatim Bersatu

DPO Bebas Beraktivitas, Polsek Semampir Jadi Sorotan Publik

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tidak segera menangkap Fauzan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menampung hasil pencurian kabel tembaga, menimbulkan tanda tanya besar.

 

Meskipun tempat usaha Fauzan berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari Polsek Semampir, namun DPO tersebut belum juga diringkus.

 

Kejanggalan ini semakin kentara setelah sejumlah awak media melihat Fauzan beraktivitas di tempat usahanya pada Senin (28/7) pagi, ditemani dua pegawainya. Ia seakan tidak terpengaruh oleh status DPO yang disandangnya.

 

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis yang dilakukan oleh Sufwen dan Risal. Setelah mencuri, mereka menjual barang curian itu kepada Fauzan.

 

Nama Fauzan bahkan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebagai pihak pembeli barang hasil kejahatan dan menjadi DPO.

 

Saat ini, Sufwen telah tertangkap pada 1 Mei 2025 dan sedang menjalani persidangan. Namun, dua tersangka lainnya, Risal dan Fauzan, masih bebas. Situasi ini memicu kebingungan publik, terutama karena Fauzan masih bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa.

 

Ketika dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Mochamad Su’ud, tidak banyak memberikan keterangan.

 

“Maaf mas itu ranah penyidikan tidak bisa kami sampaikan, tahapan proses sudah dilaksanakan, polres sudah kita lapori ttg perkembangan penyelidikan,” jawab Su’ud melalui pesan singkat pada Jumat (25/7) lalu.

 

Jawaban tersebut dinilai tidak transparan dan memperkuat dugaan adanya kelambanan dalam penanganan kasus. Minimnya informasi ini membuat publik semakin gusar dan mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan nyata.

 

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, pihak pelapor telah melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim pada Kamis (31/7) terkait kinerja penyidik Polsek Semampir yang tidak segera menangkap DPO Fauzan.

 

Publik berharap pihak berwajib tidak berhenti pada penetapan status DPO, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak, bukan sekadar penetapan administratif.

 

Publik menantikan langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, dan penetapan DPO bukan sekadar formalitas tanpa arti.

 

Tim/dik

More To Explore

Fashion

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Salurkan Tandon Air 5 Ribu Liter untuk Warga Klabang Tegal Ampel

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com – Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menggelar bakti sosial dengan menyalurkan tandon air berkapasitas 5 ribu liter kepada masyarakat Dusun Sumber Biru RT 16 RW 07, Desa Klabang, Kecamatan Tegal ampel. Wilayah tersebut selama ini

Fashion

Atasi Krisis Air Saat Kemarau, Kapolres Bondowoso Bangun Sumur Bor di Masjid Nurul Hasan Sekar Putih

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com – Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menyerahkan bantuan pengeboran sumur bor di Masjid Nurul Hasan RT 22 RW 06, Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Bondowoso, Jumat (19/06/2026). Bantuan tersebut disambut antusias oleh takmir masjid dan warga sekitar. Pasalnya, setiap musim kemarau Masjid Nurul Hasan