Liputan Jatim Bersatu

Pengacara Tunjukan Penyidik Berulah, Diduga Meminta Uang Anggaran Puluhan juta

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kasus yang menimpa RR, pria asal TLK, Nibung, Perak Utara, Kecamatan Babean Cantikan, Surabaya, pada 21 Juli 2025, kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan dalih memindahkan korban ke rehabilitasi di sebuah lembaga di Jl. Pagesangan Baru IV No. 5, Kecamatan Jambangan.

 

Keluarga korban mengaku diminta membayar Rp 40 juta secara tunai kepada seorang pengacara bernama Sandra untuk membebaskan RR dari proses hukum. Uang tersebut, menurut keluarga, diserahkan langsung di kantor pengacara.

 

“Iya pak, Rp 40 juta saya langsung bayar ke pengacara Sandra,” ujar salah satu keluarga korban.

 

Mereka juga menyebut saat pembayaran, ponsel milik adik korban diminta untuk tidak digunakan.

 

“Saat itu juga saya tidak boleh bermain HP, diminta sama beliau,” tambahnya.

 

Keluarga mengaku uang tersebut diperoleh dari hasil meminjam demi agar RR segera pulang. Mereka menduga ada permainan antara oknum penyidik dan pengacara yang ditunjuk untuk meminta uang dalam jumlah besar kepada pihak keluarga.

 

“Uang Rp 40 juta itu saya dapat dari hutang. Sekarang saya masih berusaha melunasi,” ungkapnya.

 

Tim investigasi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pengacara Sandra, yang disebut keluarga ditunjuk langsung oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atas pertanyaan terkait penggunaan uang tersebut.

 

Menurut aturan, jika RR terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, penyidik cukup mengirimnya ke BNN untuk dilakukan asesmen dan selanjutnya menjalani rehabilitasi resmi. Dugaan bahwa pengacara Sandra mengambil keuntungan pribadi membuat pihak kepolisian terkesan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan alibi rehabilitasi, sementara keluarga korban menderita kerugian besar.

 

Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap praktik dugaan jual-beli perkara di lingkungan penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Polri menggelar Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).   Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 peserta dari delapan kementerian dan lembaga. Para peserta merupakan personel Polisi Khusus yang selama ini menjadi mitra strategis

Fashion

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis 

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.   Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM.