Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pengacara Tunjukan Penyidik Berulah, Diduga Meminta Uang Anggaran Puluhan juta

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kasus yang menimpa RR, pria asal TLK, Nibung, Perak Utara, Kecamatan Babean Cantikan, Surabaya, pada 21 Juli 2025, kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan dalih memindahkan korban ke rehabilitasi di sebuah lembaga di Jl. Pagesangan Baru IV No. 5, Kecamatan Jambangan.

 

Keluarga korban mengaku diminta membayar Rp 40 juta secara tunai kepada seorang pengacara bernama Sandra untuk membebaskan RR dari proses hukum. Uang tersebut, menurut keluarga, diserahkan langsung di kantor pengacara.

 

“Iya pak, Rp 40 juta saya langsung bayar ke pengacara Sandra,” ujar salah satu keluarga korban.

 

Mereka juga menyebut saat pembayaran, ponsel milik adik korban diminta untuk tidak digunakan.

 

“Saat itu juga saya tidak boleh bermain HP, diminta sama beliau,” tambahnya.

 

Keluarga mengaku uang tersebut diperoleh dari hasil meminjam demi agar RR segera pulang. Mereka menduga ada permainan antara oknum penyidik dan pengacara yang ditunjuk untuk meminta uang dalam jumlah besar kepada pihak keluarga.

 

“Uang Rp 40 juta itu saya dapat dari hutang. Sekarang saya masih berusaha melunasi,” ungkapnya.

 

Tim investigasi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pengacara Sandra, yang disebut keluarga ditunjuk langsung oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atas pertanyaan terkait penggunaan uang tersebut.

 

Menurut aturan, jika RR terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, penyidik cukup mengirimnya ke BNN untuk dilakukan asesmen dan selanjutnya menjalani rehabilitasi resmi. Dugaan bahwa pengacara Sandra mengambil keuntungan pribadi membuat pihak kepolisian terkesan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan alibi rehabilitasi, sementara keluarga korban menderita kerugian besar.

 

Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap praktik dugaan jual-beli perkara di lingkungan penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes