Mojokerto, liputanJatimBersatu,com. Aksi pencurian kabel Telkom kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, sekelompok pelaku beroperasi di Jalan Raya Pacet pada Rabu dini hari (13/08/2025).
Kabel yang mereka ambil merupakan kabel Telkom tertanam di bawah tanah yang sudah lama tidak terpakai, namun tetap menjadi aset negara, sehingga pengambilannya tanpa izin resmi tergolong pencurian.
Menurut pantauan Liputan Jatim Bersatu, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari agar tidak mencolok. Mereka bahkan meniru skema proyek pengerjaan jalan seperti layaknya pekerjaan resmi, sehingga masyarakat awam sulit curiga.
Ketika awak media mencoba meminta dokumen resmi seperti surat izin dan notis dinas, salah satu pekerja tidak dapat menunjukkannya. Diduga surat yang ada hanya akal-akalan untuk mengelabui pihak berwenang dan warga sekitar.
Ironisnya, dua bulan lalu, aksi serupa di wilayah Mojokerto sudah berhasil diungkap oleh Intel Korem Mojokerto dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kabupaten dan masih memburu DPO yang merupakan warga Surabaya. Namun, kelompok yang beraksi kali ini diduga memiliki jumlah anggota lebih banyak dan operasi yang lebih terstruktur.
Pencurian kabel Telkom tanpa izin dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu layanan telekomunikasi, sekaligus menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kasus terbaru ini.
Anugrah ( Redaksi )

