Pasuruan, liputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang perempuan muda berinisial APH (25) di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga turut memfasilitasi jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Warga Desa Sidomukti tersebut ditangkap di kediamannya pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni K, MA, dan DA.
Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung peredaran sabu. Tersangka juga diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut, yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Sabtu (9/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi L-1370-ES, dua unit telepon genggam, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama tersangka.
“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri. Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Yoyok.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Anugrah

