Surabaya, Liputan Jatim Bersatu,com. Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka justru berakhir di fasilitas rehabilitasi, setelah pihak keluarga diduga diminta membayar sejumlah uang.
Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial R, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, S dan MAH. Ketiganya diamankan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat diduga tengah berpesta sabu di sebuah indekos di Desa Sedengan Mijen, Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Ironisnya, proses menuju rehabilitasi tersebut diduga tidak terlepas dari transaksi finansial. Pihak keluarga MAH mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 60 juta per orang. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 50 juta secara kolektif, dan diserahkan langsung kepada pengacara berinisial RM.
“Awalnya mereka minta Rp 60 juta per orang, kemudian turun menjadi total Rp 75 juta untuk tiga orang. Setelah saya nego, akhirnya uang Rp 50 juta saya serahkan langsung ke pengacara di dalam mobil,” ujar istri MAH.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa oknum Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengarahkan agar para tersangka menggunakan kuasa hukum tertentu dengan imbalan pembayaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya permainan dalam proses penegakan hukum yang semestinya berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Subdit 2 Satnarkoba Polda Jatim.
“Informasi tersebut tidak benar, mas. Semua tahapan penanganan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan SOP, termasuk asesmen dari BNNP serta rekomendasinya,” jelas Eka melalui pesan singkat WhatsApp.
Eka juga menegaskan bahwa ketiga pengguna narkoba tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di Yayasan Merah Putih.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com juga berupaya menghubungi Pengelola Rehabilitasi Merah Putih, Zulfikar, untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait dugaan adanya transaksi uang puluhan juta rupiah dalam proses rehabilitasi tersebut.
Redaksi

